SURABAYA-Jeffry Nicolas Simatupang, S.H., M.H. Saat ini sedang diperiksa oleh Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indoensia (PERADI) Jawa Timur. Berdasarkan informasi yang didapatkan, pengaduan diajukan pada hari Selasa, (07/3/2023).
Jeffry Simatupang Anggota DPC Peradi Kota Surabaya berkantor pada Jeffry Simatupang & Partners yang beralamat di Jl. Embong Trengguli No. 20 atau di Jl. Dukuh Kupang Barat 1 No. 333, Lafoye A7-A8, Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis. Kota Surabaya.
Baca juga: Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan
“jefri simatupang menjanjikan bersedia hadir kapanpun dibutuhkan tidak terikat jam jam kerja pada lazimnya, sehingga kliennya tertarik dan membayar namun setelah menerima pembayaran ternyata perfoma Jefri Simatupang tidak sesuai dengan yang dijanjikan bahkan beberapa bulan kemudian Jefri Simatupang sulit dihubungi.Akibat sikap sangat tidak profesional dengan memberikan janji melebihi batas kemampuan yang dimiliki oleh Jefri Simatupang saat ini jefri diperiksa oleh Dewan Kehormatan Daerah apabila terbukti melanggar maka selanjutnya Jefri Simatupang akan dipecat dari organisasi Advokat. jefri Simatupang diduga melanggar ketentuan-ketentuan UU No. 18 Tahun Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yakni; Pasal 4 ayat 2, Pasal 6 huruf a, Pasal 6 huruf d, Pasal 6 huruf e, Pasal 6 huruf f, dan Pasal 3 ayat c,
Baca juga: Orang Tua Meninggal, Dirut BPI Tetap Hadiri Sidang Kasus Wire Rope SNI di Surabaya
Awak media mencoba melakukan konfirmasi pada Jefri Simatupang dengan beberapa kali mendatangi kantor hukumnya pada jam-jam kerja namun tidak terlihat ada aktifitas pada kantor hukum tersebut. (arf/irm)
Baca juga: Wire Rope BPI Disorot di Persidangan, Saksi Ungkap Barang Dipasok Lengkap dengan Sertifikat SNI
Editor : Irman