Bandar Kunti Ngoceh, Satu Residivis Dibekuk

seputarindonesia.net
Pengedar Residivis yang dibekuk Polrestabes Surabaya

SURABAYA- Bandar disekitar Jalan Kunti- Sidodadi, Kapasan Surabaya yang lebih dulu dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya ngoceh, hal itulah membuat satu residivis yang juga pengedar didaerah itu dibekuk.

Tersangkanya, IH (39) asal Jalan Sidodadi Kulon Kel Sidoadadi, Kec. Simokerto Surabaya, dia ditangkap, Selasa 1 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 wib.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Sebelum menangkap IH, polisi lebih dulu membekuk IB. Oleh petugas Kepolisian selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka IH.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mewakili Kapolrestabes Kombes Pol Pasma mengatakan, anggota membekuk pelaku Selasa, 1 Agustus 2023, sekira pukul 01.00 wib, didepan Jalan Sidodadi Kulon Surabaya. Tersangka IH kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu pada dirinya.

"Tersangka mendapatkan barang pengakuannya dari SF (DPO) secara ranjauan pada, Jumat, 28 Juli 2023 sekira pukul 15.00 Wib di jalan Sidodadi, dan belum terbayarkan, dia akan bayar apabila barang tersebut sudah laku terjual semua," jelas Daniel, Senin (21/8/2023).

Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT

Barang itu, selanjutnya oleh Tersangka IH dibagi menjadi enam paket yang isinya bervariasi mulai ukuran pahe hingga 1 gram dan sudah terjual sebanyak 4 paket seharga per paket Rp. 1.000.000.

"Salah satu pelanggannya adalah IB yang sebelumnya sudah tertangkap oleh petugas Kepolisian selanjutnya dikembangkan terhadap tersangka IH," imbuh Daniel.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga

Tersangka tersebut sudah dua kali melakukan pembelian terhadap SF dalam penerimaan barang narkotika jenis sabu. Sedangkan memperjual belikan barang narkotika jenis sabu terhadap IB sudah sering yang mana minimal seminggu sekali menjual barang narkotika jenis sabu.

Barang buktinya berupa, paket sabu berat ± 1,12 gram, uang Rp. 450.000, HP, Dompet berisikan poket sabu dengan berat 2,54 gram, ± ,0,35 gram, timbangan elektrik, 1 bendel plastik klips dan sekrop.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru