Dari Kurir Karangpilang, Polisi Amankan Belasan Gram

seputarindonesia.net
Pelaku tengah diapit polisi Narkoba

SURABAYA,- Seorang Kurir narkotika diarea Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya ditangkap Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Senin 07 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangkanya, TPS (28) asal Jalan Warugunung Kecamatan Karangpilang Surabaya. Selain pelaku, turut diamankan barang bukti yang diakui milik pelaku.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Barang bukti itu diantaranya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 12,18 gram serta bungkusnya, 1 bungkus plastik klip berisi sabu berat 0,76 gram, 1 pipet kaca sisa pakai berat 1,56 gram, 1 bungkus warna coklat,,ATM dan HP.

AKBP Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya menjelaskan penangkapan terhadap pelaku yang diduga jadi kurir sabu tersebut.

Begitu informasi dari masyarakat ditindaklanjuti, setelah penyelidikan anggota mengamanakan pelaku pukul 20.00 WIB, dirumah Warugunung,. Karangpilang Surabaya.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut yang diakui milik tersangka," kata AKBP Daniel, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Dalam keterangan awal kepada petugas, tersangka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya.

"Pelaku mengaku barang dari Lapas, pengedarnya ada didalam," tambah Kasat Resnakoba.

Bandar yang disebut dalam lapas itu inisial, JF. Dia mengirim sabu pada, Senin 31 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB, di Jalan Arjuna Surabaya.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

Tersangka ini mau saja menjadi kurir dengan maksud tujuan melakukan perbuatan adalah Untuk mendapatkan komisi uang. Bandar menbayarnya sebesar Rp. 1.500.000, untuk sekali ambil barang.

Kini, tersangka TPS sudah dijebloskan kedalam penjara karena melanggar tindak pidana Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru