SURABAYA- Suami di Surabaya ini ajak sng istri mendekam dalam jeruji besi penjara di Polsek Simokerto. Keduanya diamankan unit Reskrim usai terlibat aksi pencurian motor.
Lebih parahnya, sang istri ibu tiga anak ini mau saja diajak mencuri meski dalam keadaan hamil 5 bulan.
Baca juga: Ditreskrimum Polda Jatim Sebut Ungkap Kasus 3C Bulan Juni 2026 Meningkat
Tersangkanya, Faisol (28) asal Jalan Endrosono Surabaya dan Munawaroh (28) asal Jalan Pacar Kembang Surabaya.
Salah satu lokasi pencurian pasangan suami istri (Pasutri) ini di Jalan Mulyosari Barat pada, Selasa, 10-Oktober- 2023 pukul 17.30 Wib.
Kepada polisi, Faisol nekat mengajak sang istri mencuri dengan dalih kebutuhan ekonomi. Kenekatan mencuri juga didorong niat hatinya yang ingin membuatkan rombong buah untuk istrinya agar leluasa berjualan.
"Sepeda motor hasil curian dijual seharga Rp. 2.700.000 kewilayah Madura," aku pelaku ke Polisi.
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Kompol M. Irfan Kapolsek Simokerto mengatakan, rencana uangnya oleh suami buat modal dagang buah. Istrinya yang juga tersangka minta agar punya toko atau dagangan sendiri.
Dalam beraksi, peranan tersangka Faisol merencanakan dan mencari sasaran, merusak kunci, dan mengambil sepeda motor," jelas Kompol Irfan, Senin (30/10/2023).
Untuk istrinya yakni Munawatoh, dia berperan bersama suami menemani mencari sasaran, mengawasi situasi, membawa sepeda motor sarananya.
Baca juga: Curi Motor Milik Petani, Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sampang
Sementara, satu pelaku lainnya yakni AR berhasil (DPO). Dia berperan menjual sepeda motor hasil curian ke wilayah Madura.
Hasil penjualan barang curian itu, rencananya akan digunakan untuk pembiayaan saat sang istri melahirkan anak yang ke empat saat ini masih dalam kandungan.
Barang bukti yang ikut disita antara lain, 1 lembar BPKB asli Sepeda Motor Honda Beat, 2019, merah putih, Nopol L-5448-SX.(*)
Editor : admin