9 Poket Ditukar Penjara hingga 20 Tahun Lamanya

seputarindonesia.net
Pengedar sabu di Polsek Krembangan

SURABAYA- Warga Jalan Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya mendadak geger dengan dibekuknya satu warga oleh aparat kepolisian Sektor Krembangan.

Penangkapan terhadap MA (50) itu setelah diketahui dia memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Reskrim Polsek Krembangan menangkap MA pada, Kamis 16 November 2023, sekira pukul 11.00 Wib.

Baca juga: Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan

Barang bukti yang didapat anggota saat melakukan penggeledahan lumayan banyak yakni 9 poket plastik klip berisi Shabu berat total 3 gram.

Kasi Humas Polres Tanjung Perak Iptu Suroso menjaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dari informasi Masyarakat tentang adanya penjualan Narkotika, petugas Unit Reskrim Polsek Krembangan menyelidikinya.

"Tersangka langsung diamankan pada, Kamis 16 November 2023 dirumahnya Sawah Pulo SR Gang 4 Surabaya," kata Suroso, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi

Oleh tersangka MA diduga Shabu itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan tersimpan dalam Laci.

Setelah dilakukan pemeriksaan Tersangka mengakui Barang bukti itu miliknya dan berperan sebagai Pengedar.

Baca juga: Irjen Pol (Purn) Puji Sarwono Apresiasi Metode Hipnoterapi LRPPN-BI Surabaya Tangani Pecandu Narkoba

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku akan kita jerat denganPasal 114 ayat (1) dan/ atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Suroso.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru