SUMENEP,- Tiga Pria warga Dusun Baratan Desa Talang Kecamagan Saronggi Kabupaten Sumenep, dibekuk (Dicokok), Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura.
Widiarti menyatakan Salah satunya adalah, Rahmadin (46), Edi Jalal (47) dan Hafid Rizal ( 47) tiga tiganya dari asal kecamatan Saronggi kabupaten Sumenep,
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Polisi menangkapnya pada, Sabtu 19/03/ 2022, sekira pukul 11.00 Wib, di wilayah hukum kecamatan Saronggi, kabupaten Sumenep,
Kasubag Humas polres Sumenep AKP Widiarti, mengatakan, pelaku ditangkap petugas usai menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah di Dusun Baratan Desa Talang Kecamatan Saronggi, seringkali digunakan sebagai tempat pesta Narkotika jenis sabu-sabu.
"Atas info itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik dan memantau kegiatan dirumah yang dimaksud," kata Widiarti,Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
Diketahui, saat itu pelaku sedang melakukan pesta Narkotika jenis sabu, dan petugas langsung melakukan penggerebekan dalam kamar rumah terlapor dan kedapatan 3 orang.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai kamar rumah milik Rahmadin. Setelah ditunjukkan semua barang bukti, ketiganya mengakui bahwa telah melakukan pesta sabu-sabu
Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita
Selanjutnya ketiga orang itu berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,
Mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*/hen)
Editor : admin