DPRD Surabaya Gelar Rapat Peripuna Tentang Raperda dan Surat Plh. Sekda Provinsi Jawa Timur

seputarindonesia.net
DPRD Surabaya Gelar Rapat Paripurna dengan Agenda Perkembangan Pansus

SURABAYA-DPRD Surabaya menggelar rapat peripurna dengan agenda Laporan perkembangan Pansus dan Membahas surat Plh. Sekda Provinsi Jawa Timur tentang usul pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Walikota hasil Pilkada serentak tahun 2024.

“Sebelum mengambil Keputusan atas raperda tersebut, serta dengan memperhatikan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf d Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Surabaya, pada rapat paripurna ini fraksi – fraksi akan menyampaikan pendapat akhir fraksinya,” ucap Bahtiyar Rifai sebagai Wakil Ketua DPRD Surabaya selaku pimpinan rapat paripurna. Senin (13/1/2025)

Baca juga: DPRD Surabaya Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan

Hadir dalam rapat paripruna, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD Surabaya yang telah menggelar rapat paripurna dengan harapan segera dilakukan pembahasan terkait sejumlah Raperda yang menjadi usulan Pemkot Surabaya.

“Besar harapan kami raperda tersebut segera dapat dibahas lebih lanjut dalam rapat dewan perwakilan rakyat daerah bersama – sama unsur pemerintah daerah kota Surabaya,” papar Wali Kota Eri Cahyadi.

Seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhirnya tentang Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya, karena Pansus DPRD Surabaya telah melakukan pembahasan dan sekaligus melaporkan hasilnya kepada Badan Musyawarah (Banmus).

Baca juga: Pimpinan Komisi B DPRD Surabaya Klarifikasi Terkait Pengusiran Wartawan

Yang pertama adalah perwakilan dari Fraksi Partai Demokrat – PPP – Nasdem yakni H.M. Machmud, S.Sos, M.Si, kemudian dari Fraksi Partai Golkar yang diwakili oleh Akhmad Nuryanto, S.Pd, dari Fraksi PDI Perjuangan – PAN yang diwakili Dokter Zurothul Mar’ah.

Selanjutnya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang diwakili Hj Eni Winarsih, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) yang diwakili Aisyafiah Asyfar, dari Fraksi Partai Gerindra yang diwakili oleh Rabani Al Yunifar, SH, dan Fraksi PSI yang diwakili Dokter Mikhael Reksodimulyo, MBA, M.Kes.

Baca juga: Ketua Pokja JUDES Menyayangkan Pengusiran Wartawan Saat Hearing di Komisi B DPRD Surabaya

Dari pandangan fraksi yang disampaikan, hampir seluruhnya menyetujui usalan perubahan Perusahaan Daerah (PD) Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Surya Sembada Kota Surabaya.

Dengan harapan bisa meningkatkan peran dan fungsinya sebagai BUMD yakni lebih profesional secara administrasi dan dapat meningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Artinya, mampu meyakinkan kepada warga kota Surabaya, bahwa air produksinya adalah air bersih yang layak minum. (irm)

Editor : Irman

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru