SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Warga Rusun Sumbo, Simokerto Kota Surabaya bernama, Suheri (19) yang tinggal di Rusun ditangkap Polisi.
Dia ditangkap oleh anggota Buser Polsek Sukolilo didepan Rusun Sumbo, karena diduga edarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Peredaran 292 Gram Sabu di Surabaya, Dua Tersangka Ditangkap
Pada saat dilakukan penggeledahan di badan dan di kamar tersangka, ditemukan berang bukti sebanyak 10 poket plastik klip kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu.
"Setelah ditimbang, berat kotor sabu, 3,37 gram, ditemukan juga 2 buah alat hisap sabu beserta 1 pipet kaca," sebut Kompol M. Sholeh, Kapolsek Sukolili Surabaya, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kejawan Putih Tambak Dukung Budidaya Lele Rumahan dan Ketahanan Pangan Warga
Anggota Reskrim juga mengamankan, 1 buah kotak yang di lapisi lahkan hitam, 2 Unit HP, 1 buku , 1 pak sedotan plastik , 1 buah botol alkohol.
Tersangka Suheri kepada penyidik mengaku, untuk sabu-sabu tersebut didapatkan oleh tersangka dari membali kepada seseorang yang bernama panggiian Rozi yang tinggal di Surabaya.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
"Pelaku yang merupakan residivis kasus sabu ini kita amankan dari pengembangan informasi warga masyarakat," tambah Kompol Sholeh.
Pelaku yang kini sudah mendekam dalam penjara itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Editor : admin