SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Setelah penyelidikan terkait pemerkosaan yang dilakukan oknum Satpol PP, Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya mengamankan diduga pelakunya.
Penangkapan dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim terhadap oknum berinisial KTI.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Itu dilakukan petugas terkait dengan pelaporan dari korban DAPS (25) atas dugaan pemerkosaan yang dilakukan oknum tersebut di ruangan kantor karaoke di Jalan Kalirungkut, Surabaya, tepatnya Ruko Rungkut Megah Raya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan jika, pihaknya sudah mengamankan KTI. Saat ini oknum tersebut sedang dalam proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.
"Benar, anggota sudah amankan diduga pelaku, Rabu (30/3/2022). Saat ini masih dalam proses pemeriksaan," jelas Mirzal, Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Bhabinkamtibmas Kedurus Dampingi Petani Hidroponik, Panen Kangkung Bantu Tingkatkan Ekonomi Warga
Namun, Mirzal menambahkan masih mendalami kasus tersebut. Saat ini masih meminta keterangan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku.
" Masih dalan tahap pemeriksaan, untuk perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Seorang wanita Pemandu Karaoke (LC) di kawasan Kalirungkut, Surabaya yang diduga jadi korban pemerkosaan melaporkan Oknum Satpol PP Kota Surabaya, ke Polrestabe Surabaya, Minggu (27/3/2022).
Baca juga: Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong
Dalam keterangannya ke Polisi, LC tersebut mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh oknum Satpol PP Kota Surabaya.
Informasi yang diperoleh, korban telah membuat laporan ke SPKT Polrestabes Surabaya dengan nomor LP/B/439/III/2022/SPKT/Polrestabes.SBY. Selanjutnya, dilakukan visum di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Dr Soewandhie.(*)
Editor : admin