Tanpa Tebang Pilih, Wali Kota Eri Minta Tindak Tegas Penjual Mihol Tak Berizin di Mal Maupun Pinggir Jalan

seputarindonesia.net
Wali Kota Eri Minta Tindak Tegas Penjual Mihol Tak Berizin

SURABAYA-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran dalam dunia usaha, termasuk peredaran minuman beralkohol (mihol) yang tidak berizin. Langkah tegas ini bukan semata-mata untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023, melainkan juga melindungi generasi muda dari dampak negatif mihol.

Baca juga: Catut Nama Petugas dan Seragam Polmas, Komplotan Pencuri Kabel Telkom Dibekuk Polrestabes Surabaya

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menanggapi soal penyegelan terhadap stan penjual es krim yang diduga mengandung alkohol di salah satu pusat perbelanjaan atau mal pada Minggu (6/4/2025).

“Surabaya ini memiliki Perda No 1 Tahun 2023, tidak boleh menjual minuman alkohol di tempat sembarangan. Karena Perdanya sudah jelas, di mana titik itu bisa menjual alkohol, maka di tempat itu saja,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Selasa (8/4/2025).

Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian secara spesifik mengatur bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol wajib memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL-MB). Tanpa izin tersebut, kegiatan usaha itu dinyatakan ilegal.

Karena itu, Wali Kota Eri mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga Surabaya dengan cara melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Ia menegaskan tidak akan melakukan tebang pilih terhadap pelaku pelanggaran, siapapun dan di manapun lokasi usahanya.

"Kalau ada yang menjual minuman alkohol tanpa izin, tolong sampaikan kepada Pemerintah Kota Surabaya. Kami tidak akan pernah tebang pilih, apakah itu di pinggir jalan, di warung, atau di mal, kalau tidak ada izin (penjualan) mihol, pasti kami akan tutup,” ujarnya.

Baca juga: ASN Boleh WFA dan Kerja Fleksibel Sesuai PermenPANRB, Pemkot Surabaya Sudah Jalankan Sejak Februari 2025

Ia kembali menekankan bahwa penegakan aturan ini bukan semata-mata soal regulasi, melainkan juga bagian dari menjaga nilai toleransi dan kebaikan bersama di tengah masyarakat Surabaya yang mayoritas muslim.

"Maka secara otomatis dengan Perda itu saya nyuwun tulung (minta tolong), ayo semua warga jaga Surabaya, jaga toleransi, jangan sampai diadu, karena (masalah mihol) ini bisa diadu,” jelasnya.

Ia membandingkan kondisi hukum di Indonesia dengan negara-negara Barat yang membolehkan penjualan alkohol secara bebas. Menurutnya, regulasi yang diterapkan Pemkot Surabaya bertujuan melindungi generasi muda dari dampak buruk mihol.

Baca juga: Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkot Surabaya Gandeng Bea Cukai dan TNI-Polri

“Kecuali kita tinggal seperti di Australia, Belanda, yang menjualnya (bebas) tidak jadi masalah, karena diperbolehkan, karena hukum negaranya seperti itu. Kalau kita tidak boleh jual sembarangan, tapi boleh dijual di titik tertentu yang kita keluarkan izinnya di mana diatur. Agar apa? Agar tidak berpengaruh terhadap anak-anak yang umurnya belum dewasa yang tidak bisa membedakan,” paparnya.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri menegaskan pentingnya kolaborasi antara Pemkot Surabaya dan masyarakat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Di sisi lain, ia juga menyoroti berbagai pelanggaran lain seperti praktik perjudian dan warung pangku yang harus diberantas bersama.

“Apakah itu ada judi merpati, warung pangku, atau jual mihol tidak ada izinnya, tolong sampaikan ke kami, bisa melalui camat dan lurah. Ayo kita berantas yang seperti ini bareng-bareng, kami tidak bisa menjaga Kota Surabaya sendiri tanpa panjenengan (anda) semua yang menjaga dan mencintai kota ini,” pungkasnya. (irm)

Editor : Irman

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru