Antisipasi Kepadatan Nataru, PJR Polda Jatim Mulai Batasi Operasional Angkutan Barang

seputarindonesia.net

Surabaya,Seputarindonesia.net – Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur mulai memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol dan arteri. Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). ​Pantauan di lapangan pada Sabtu (20/12/2025), petugas bersiaga melakukan penyekatan dan pengaturan di ruas tol Perak serta jalur arteri Porong, Sidoarjo.​​Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardana, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

​"Kami saat ini sedang melaksanakan pembatasan angkutan barang yang telah dimulai sejak kemarin malam. Ini sesuai dengan SKB tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru 2025-2026," ujar AKBP Hendrix saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/2025).

Baca juga: Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

​Hendrix menekankan bahwa pembatasan ini tidak hanya menyasar jalur bebas hambatan, tetapi juga jalur non-tol atau arteri yang menjadi urat nadi kendaraan logistik dan pribadi. Namun, terdapat perbedaan jadwal operasional di kedua jenis jalur tersebut:​Jalur Tol: Berlaku Jumat – Sabtu (19-20 Desember 2025) mulai pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.​Jalur Arteri: Berlaku pada periode yang sama, namun terbatas pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

​Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Jatim, berikut adalah rincian ruas jalan yang terdampak pembatasan:​1. Ruas Jalan Tol:​Surabaya – ​Gempol – Pandaan – Malang

Baca juga: Ditpolairud Polda Jatim Siagakan 481 Personel dan 53 Kapal Amankan Mudik Laut di Operasi Ketupat Semeru 2026

​Surabaya – Gresik - ​Gempol – Pasuruan – Probolinggo

​Probolinggo – Banyuwangi (Mulai Exit Tol Gending hingga Paiton yang diberlakukan fungsional).

Baca juga: Perang Dingin Memuncak! Bupati Sidoarjo Balas Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim Terkait Penggelapan SHM.

​2. Ruas Jalur Arteri (Non-Tol):​Pandaan – Malang​Probolinggo – Lumajang​Madiun – Caruban – Jombang​Banyuwangi – Jember.

​Kebijakan ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan serta mengantisipasi kepadatan volume kendaraan yang diprediksi akan terus meningkat menjelang puncak libur akhir tahun. Petugas mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi jadwal yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keselamatan bersama.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru