Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis siang (23/4/2026). Pengungkapan ini sekaligus menguak dugaan praktik terstruktur dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penyisiran intensif di area pelabuhan, yang menjadi jalur strategis distribusi logistik antarpulau.

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan di sisi bak kendaraan. Total BBM yang diamankan mencapai sekitar 930 liter.

Polisi turut mengamankan sopir truk berinisial NNG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar subsidi secara bertahap di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan.Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombespol. Arman Asmara Syarifuddin, menegaskan bahwa modus tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui sistem distribusi.

“Modus seperti ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Pelaku membeli secara bertahap agar tidak terdeteksi, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali di luar wilayah dengan harga lebih tinggi,” Ucap Dirpolairud, Kombespol Arman Asmara.

Ia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak. Bahkan, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar..

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…