Penyelundupan Solar Subsidi Digagalkan Ditpolairud Polda Jatim, Modus Barcode SPBU Jadi Sorotan

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Surabaya,Seputarindonesia.net Upaya penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil digagalkan aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis siang (23/4/2026). Pengungkapan ini sekaligus menguak dugaan praktik terstruktur dalam penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman solar dari Blora, Jawa Tengah, menuju Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan operasi penyisiran intensif di area pelabuhan, yang menjadi jalur strategis distribusi logistik antarpulau.

Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan 31 jerigen berisi solar yang disembunyikan di sisi bak kendaraan. Total BBM yang diamankan mencapai sekitar 930 liter.

Polisi turut mengamankan sopir truk berinisial NNG yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga membeli solar subsidi secara bertahap di sejumlah SPBU dengan memanfaatkan barcode kendaraan.Direktur Polairud Polda Jawa Timur, Kombespol. Arman Asmara Syarifuddin, menegaskan bahwa modus tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui sistem distribusi.

“Modus seperti ini menunjukkan adanya celah dalam pengawasan distribusi BBM subsidi. Pelaku membeli secara bertahap agar tidak terdeteksi, lalu mengumpulkannya untuk dijual kembali di luar wilayah dengan harga lebih tinggi,” Ucap Dirpolairud, Kombespol Arman Asmara.

Ia juga menyoroti dampak yang ditimbulkan dari praktik ilegal tersebut.

“Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak. Bahkan, potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar..

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…