Surabaya,Seputarindonesia.net – Integritas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) kini tengah berada di bawah sorotan tajam. Dugaan adanya "permainan" dalam penempatan residen rehabilitasi mencuat setelah munculnya dualisme surat penunjukan terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkotika, yang salah satunya diketahui merupakan anak dari pemilik jaringan bisnis hiburan ternama, Rasa Sayang Group. Kasus ini memicu pertanyaan besar di publik: Apakah penegakan hukum oleh lembaga antinarkotika ini kini bergantung pada isi dompet sang residen?
Berdasarkan data yang dihimpun, awalnya BNNP telah mengeluarkan surat penunjukan resmi yang mengarahkan keempat residen tersebut ke lembaga rehabilitasi LRPPN-BI. Proses serah terima dilakukan secara sah, bahkan para residen sempat bermalam di fasilitas tersebut.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Namun, kejanggalan terjadi pada siang hari berikutnya. Seorang oknum anggota BNNP bernama Sofie bersama timnya mendatangi LRPPN-BI. Tanpa alasan yang transparan, mereka membawa surat penunjukan baru yang meminta agar keempat pasien tersebut dipindahkan ke rumah rehabilitasi Orbit.
Langkah ini sontak mencederai prosedur administrasi. Bagaimana mungkin Berita Acara Serah Terima (BAST) yang sudah ditandatangani dan berjalan secara resmi bisa "gugur" begitu saja dalam hitungan jam.[caption id="attachment_34791" align="alignnone" width="300"]
Baca juga: Idul Adha di Rumah Rehabilitasi, LRPPN-BI Surabaya Tebar Semangat Kebersamaan untuk Para Residen
"Surat penunjukan hanya dikeluarkan satu kali saja," ujar kabid pemberantasan dan penindakan Suhanda saat dihubungi.
Pernyataan tersebut menciptakan paradoks. Jika surat resmi hanya keluar satu kali, lantas atas dasar apa tim yang dipimpin oleh oknum bernama Sofie melakukan penjemputan paksa dan pemindahan residen ke panti rehabilitasi yang berbeda?Status salah satu residen yang merupakan anak pengusaha besar diduga menjadi motor penggerak perubahan keputusan mendadak ini. Publik mencurigai adanya upaya "pilih-pilih" tempat rehabilitasi yang mungkin lebih "fleksibel" atau memiliki kepentingan tertentu.
Baca juga: Irjen Pol (Purn) Puji Sarwono Apresiasi Metode Hipnoterapi LRPPN-BI Surabaya Tangani Pecandu Narkoba
Munculnya "surat ganda" ini dinilai telah mencoreng nama besar BNN sebagai lembaga negara. Prosedur hukum yang seharusnya kaku dan berwibawa, kini tampak cair dan bisa dinegosiasikan di tingkat lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNNP belum memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pembatalan surat penunjukan pertama. Jika praktik ini dibiarkan, maka jargon "War on Drugs" akan kehilangan taringnya dan hanya menjadi alat bagi oknum untuk bermain dengan para "residen berduit".
Editor : Bcl