JOMBANG,Seputarindonesia.net – Praktik budidaya ganja dalam skala besar yang dijalankan secara tersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang mengungkap kebun ganja indoor yang diduga telah beroperasi hampir satu tahun dengan jaringan pemasaran hingga luar daerah.
Dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jombang, terdakwa Rama Susanto didakwa terlibat dalam permufakatan jahat terkait penanaman, pemeliharaan, hingga distribusi narkotika golongan I jenis ganja bersama sejumlah pelaku lain, termasuk dua tersangka yang masih berstatus buron.
Berdasarkan berkas perkara, aktivitas tersebut bermula ketika Petrus Ridanto Busono Raharjo menjalin kerja sama dengan seorang pria berinisial KRIS yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari kesepakatan itu, KRIS menyediakan modal awal sebesar Rp15 juta untuk menyewa rumah kontrakan yang dijadikan lokasi budidaya ganja.
Rumah tersebut kemudian disulap menjadi kebun ganja modern dengan sistem tertutup. Di dalamnya dipasang lampu LED khusus, blower, humidifier, pendingin ruangan portabel, alat pengukur suhu, hingga perangkat pengontrol tingkat keasaman tanah dan air.
Jaksa dalam dakwaannya menyebut para pelaku menerapkan metode budidaya yang terencana guna menghasilkan ganja berkualitas tinggi. Bibit ganja didatangkan secara berkala dan dirawat dengan pengaturan suhu serta kelembapan tertentu hingga siap dipanen.
“Seluruh proses dilakukan secara sistematis, mulai dari pembibitan, perawatan, pemanenan hingga distribusi hasil panen kepada pihak yang telah disepakati sebelumnya,” demikian isi dakwaan yang dibacakan di persidangan.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa pada awal 2025 para pelaku mulai menanam puluhan bibit ganja. Panen pertama menghasilkan sembilan batang tanaman yang kemudian diolah menjadi sekitar 360 gram ganja kering.
Hasil panen tersebut diduga dijual dengan nilai puluhan juta rupiah. Selanjutnya, pada pertengahan tahun 2025, kelompok ini kembali menanam sekitar 100 bibit ganja dan berhasil memanen puluhan batang yang menghasilkan lebih dari 2,6 kilogram ganja kering.
Penyidik menduga hasil panen kedua dikirim ke Bali menggunakan jasa angkutan umum. Dari transaksi tersebut, keuntungan yang diperoleh jaringan ini disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Tak berhenti di situ, pada September 2025 para pelaku kembali menanam ratusan bibit baru yang kemudian berkembang menjadi ratusan tanaman ganja hingga akhirnya terungkap aparat kepolisian.
Kasus ini mulai terkuak setelah polisi menangkap Yulius Vasi pada 14 Desember 2025. Saat itu, ia diduga hendak mengantarkan paket berisi puluhan plastik klip yang berisi biji ganja.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Yulius, polisi kemudian bergerak menangkap Rama Susanto keesokan harinya.
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Dari hasil interogasi, Rama mengakui adanya lokasi budidaya ganja di rumah kontrakan yang berada di Desa Mojongapit.
Penggerebekan di rumah tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Polisi menemukan total 156 batang pohon ganja yang ditanam dalam polybag dengan berat keseluruhan mencapai 23,795 kilogram.
Selain itu, petugas juga menyita daun ganja basah seberat 4,12 kilogram, ganja kering puluhan gram, sejumlah toples berisi rendaman daun ganja, serta berbagai perlengkapan budidaya seperti tenda tanam, lampu LED, AC portabel, alat penyemprot tanaman, timbangan digital, hingga alat pengukur pH.
“Lokasi ini diduga dirancang khusus untuk mendukung pertumbuhan tanaman ganja secara optimal dengan sistem pengendalian suhu dan kelembapan,” ungkap sumber yang mengetahui proses penyidikan.
Seluruh barang bukti kemudian diperiksa oleh Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur. Hasil pengujian memastikan bahwa tanaman, daun maupun biji yang disita mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyidik juga menemukan dugaan aliran dana hasil penjualan ganja yang ditransfer melalui sejumlah rekening selama jaringan tersebut beroperasi.
Atas perbuatannya, Rama Susanto didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi satu kilogram.
Selain itu, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang yang sama karena diduga menanam, memelihara, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I berupa ratusan batang ganja tanpa izin dari pihak berwenang.
Sementara itu, dua orang yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut, yakni KRIS dan ARFAN alias Kental, hingga kini masih berstatus buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih terus melakukan pengejaran guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik budidaya ganja tersebut.
Editor : Bcl