SURABAYA, Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Jumat (12/6/2026), petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di Surabaya dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti hampir 300 gram sabu.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait adanya transaksi narkotika di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak dan melakukan penangkapan sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), laki-laki yang diduga turut membantu proses transaksi narkotika. Dari tangan keduanya, polisi menemukan tiga paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 292,93 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan hasil penyidikan sementara mengarah pada keterlibatan jaringan yang lebih luas. Sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Barang bukti yang kami amankan berasal dari seorang pemasok yang saat ini masih dalam pengejaran. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada sejumlah pemesan yang telah melakukan pemesanan sebelumnya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Dari pemeriksaan, ASDP mengaku membeli sabu seharga Rp45 juta per 100 gram dan menjualnya kembali dengan harga Rp55 juta per 100 gram. Dengan skema tersebut, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap ons sabu yang berhasil dipasarkan.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa transaksi pembelian dilakukan atas permintaan seorang calon pembeli berinisial M yang kini turut berstatus DPO. Dalam aktivitas tersebut, ASDP dibantu oleh CWH yang memperoleh upah sebesar Rp500 ribu sebagai imbalan atas perannya membantu transaksi.
Baca juga: Rumah Dekat Rel KA di Surabaya Digerebek, Pesta Sabu Libatkan Oknum Wartawan dan Ketua RT
Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa ASDP bukan kali pertama terlibat dalam bisnis haram tersebut. Berdasarkan pengakuannya, ia telah melakukan transaksi narkotika sebanyak tiga kali sejak Mei 2026.
“Tersangka mengaku melanjutkan aktivitas yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya. Suaminya sendiri saat ini sedang menjalani hukuman pidana dalam perkara narkotika,” jelas AKP Adik Agus.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, ASDP mengaku telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta.
Selain menyita tiga paket besar sabu, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam merek Vivo dan Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika.
Baca juga: Siang Bolong Gasak Tiang Besi Milik Dishub, Residivis di Surabaya Diciduk Polisi
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran dan permufakatan jahat narkotika golongan I dalam jumlah besar. Keduanya juga terancam dijerat dengan ketentuan pidana lain yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memburu dua pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron. Komitmen kami jelas, yakni memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tegasnya.
Editor : Bcl