SURABAYA,Seputarindonesia.net – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial TWS(29), warga Jalan Bratang, Surabaya, yang diduga menjadi kurir sabu dengan sistem ranjau.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan petugas berdasarkan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. TWS diamankan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram. Selain barang bukti narkotika, turut disita sebuah kotak telepon seluler dan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada keterlibatan seorang pemasok berinisial KING yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pengendali memerintahkan tersangka mengambil sejumlah paket sabu dari lokasi tertentu, kemudian mendistribusikannya kembali dengan metode ranjau di beberapa titik sesuai petunjuk yang diberikan melalui aplikasi komunikasi. Saat proses tersebut berlangsung, anggota kami berhasil melakukan penangkapan sehingga seluruh paket dapat diamankan,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.
Menurutnya, lokasi peletakan paket sabu tersebar di sejumlah kawasan di Surabaya, di antaranya Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, hingga Jalan Deltasari.
Baca juga: Kurir Sabu Dibekuk di Sidotopo Wetan, Polisi Sita 3,386 Gram Narkotika Siap Edar
Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku menerima imbalan uang sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, ia juga memperoleh sebagian sabu sebagai bentuk kompensasi yang kemudian digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Motif ekonomi menjadi salah satu faktor, namun tersangka juga mengaku kembali terjerumus karena memperoleh narkotika secara cuma-cuma. Hal inilah yang sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa TWS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis perkara penyalahgunaan narkotika pada 2023 dan telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Setelah bebas, tersangka diduga kembali bergabung dengan jaringan yang dikendalikan oleh KING.
Atas perbuatannya, TWS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan guna memburu KING serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Editor : Bcl