Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Surabaya kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria berinisial TWS(29), warga Jalan Bratang, Surabaya, yang diduga menjadi kurir sabu dengan sistem ranjau.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan petugas berdasarkan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. TWS diamankan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat bruto sekitar 12,18 gram. Selain barang bukti narkotika, turut disita sebuah kotak telepon seluler dan satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan aksinya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan mengarah pada keterlibatan seorang pemasok berinisial KING yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pengendali memerintahkan tersangka mengambil sejumlah paket sabu dari lokasi tertentu, kemudian mendistribusikannya kembali dengan metode ranjau di beberapa titik sesuai petunjuk yang diberikan melalui aplikasi komunikasi. Saat proses tersebut berlangsung, anggota kami berhasil melakukan penangkapan sehingga seluruh paket dapat diamankan,” jelas AKP Adik Agus Putrawan.

Menurutnya, lokasi peletakan paket sabu tersebar di sejumlah kawasan di Surabaya, di antaranya Jalan Jemur Sari, Jalan Margorejo, Jalan Pucang, hingga Jalan Deltasari.

Dari hasil penyidikan sementara, tersangka mengaku menerima imbalan uang sebesar Rp20 ribu untuk setiap paket yang berhasil ditempatkan di lokasi yang telah ditentukan. Selain itu, ia juga memperoleh sebagian sabu sebagai bentuk kompensasi yang kemudian digunakan untuk konsumsi pribadi.

“Motif ekonomi menjadi salah satu faktor, namun tersangka juga mengaku kembali terjerumus karena memperoleh narkotika secara cuma-cuma. Hal inilah yang sedang kami dalami untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Adik Agus Putrawan.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa TWS bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia merupakan residivis perkara penyalahgunaan narkotika pada 2023 dan telah menjalani hukuman penjara selama dua tahun enam bulan. Setelah bebas, tersangka diduga kembali bergabung dengan jaringan yang dikendalikan oleh KING.

Atas perbuatannya, TWS dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan guna memburu KING serta mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.

Berita Terbaru

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 17:33 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Resmi Dibuka, Teknologi AI hingga 3D Printing Ramaikan Pameran Industri Grafika Terbesar di Indonesia Timur…

Pelindo TPK Kenalkan Dunia Pelabuhan Sejak Dini, 555 Anak Rebut 50 Kuota Portground Vol.1

Pelindo TPK Kenalkan Dunia Pelabuhan Sejak Dini, 555 Anak Rebut 50 Kuota Portground Vol.1

Senin, 06 Jul 2026 16:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:56 WIB

pelindo-tpk-portground-vol1-terminal-petikemas-surabaya-edukasi-anak…

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, Dorong Transformasi Industri Percetakan Nasional

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, Dorong Transformasi Industri Percetakan Nasional

Jumat, 03 Jul 2026 18:04 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:04 WIB

Surabaya Printing Expo 2026 Siap Digelar, Dorong Transformasi Industri Percetakan Nasional…

Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Diduga Curi Lombok, Warga di Kedung Cowek Hajar Bajing Loncat hingga Kritis

Jumat, 03 Jul 2026 17:45 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:45 WIB

Saat ini pelaku masih di rawat medis di IGD RSU Soewandi dan belum bisa dimintai keterangan…