Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYA,Seputarindonesia.net – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi yang menyebut dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan R telah dibebaskan hanya beberapa hari setelah diamankan. Polisi memastikan informasi tersebut tidak benar dan menegaskan kedua tersangka hingga kini masih menjalani proses hukum.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, SH., MH., mengatakan bahwa kedua tersangka saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menegaskan proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Status kedua tersangka tetap ditahan di Rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Proses hukum berjalan penuh sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku. Fakta di lapangan tidak ada pembebasan dalam hitungan hari seperti yang diisukan,” tegas AKP Adik Agus Putrawan.

Menurutnya, kabar yang beredar mengenai pembebasan kedua tersangka hanyalah opini yang tidak didasarkan pada fakta.

“Sekali lagi saya tegaskan, kedua tersangka masih berada di dalam tahanan. Informasi yang menyebut mereka bebas adalah tidak benar. Ini murni opini tanpa dasar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Selain membantah isu pembebasan tersangka, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menepis rumor yang menyebut adanya transaksi uang sebesar Rp70 juta untuk menghentikan proses hukum perkara tersebut.

AKP Adik Agus Putrawan menegaskan tuduhan tersebut tidak memiliki dasar dan meminta setiap pihak yang menyampaikan informasi kepada publik untuk mengedepankan bukti yang sah.

“Tuduhan uang Rp70 juta itu sama sekali tidak benar. Melempar tuduhan ke publik wajib berbasis bukti yang akurat. Jangan membangun opini menyesatkan yang bertujuan mencoreng institusi penegak hukum,” katanya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Menurutnya, pemberitaan yang tidak didahului proses konfirmasi kepada pihak terkait berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. Jangan sampai ruang publik dijejali asumsi seolah-olah itu fakta,” ucapnya.

Menutup keterangannya, AKP Adik Agus Putrawan mengajak media untuk terus mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, serta memenuhi unsur 5W+1H dalam setiap pemberitaan. Ia menegaskan Polres Pelabuhan Tanjung Perak terbuka terhadap media yang membutuhkan informasi resmi terkait penanganan perkara.

“Kepolisian membuka pintu informasi seluas-luasnya, namun menolak keras segala bentuk jurnalisme spekulatif. Klarifikasi resmi ini diterbitkan sebagai hak jawab sekaligus jaminan bahwa penegakan hukum kasus narkotika di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Senin, 24 Agu 2026 19:56 WIB

Satlantas Polrestabes Surabaya Pastikan Pengemudi Outlander Maut Ditahan…

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Senin, 24 Agu 2026 13:09 WIB

Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan 1 Kilogram Sabu dan 27 Pelaku…

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:06 WIB

Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 Dorong Domino Naik Kelas Jadi Cabang Olahraga Berprestasi…

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 21:22 WIB

BHS Lepas 12 Truk Bantuan untuk Korban Gempa NTT, Nagekeo Jadi Prioritas.…

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 18:46 WIB

Rutan Kelas I Surabaya Gelar Razia Insidentil, Perketat Pengawasan Narkoba dan Handphone Ilegal…

Pemprov Jatim Kirim 64,4 Ton Bantuan dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT, Targetkan 100 Ton

Pemprov Jatim Kirim 64,4 Ton Bantuan dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT, Targetkan 100 Ton

Jumat, 21 Agu 2026 08:31 WIB

Jumat, 21 Agu 2026 08:31 WIB

Pemprov Jatim Kirim 64,4 Ton Bantuan dan Tim Medis untuk Korban Gempa NTT, Targetkan 100 Ton…