Gara Gara Timbangan, Pria Lulusan SMK Berlebaran Dalam Penjara

seputarindonesia.net
Barang bukti yang disita dari pelaku sabu

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pemuda lulusan SMK berinisial,,BS (22) ditangkap Polisi dirumahnya Jalan Medokan Sawah Kecamatan Rungkut Surabaya, Senin 14 Maret 2022, sekira pukul 11.30 WIB.

Rupanya, dia ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Dalam rumahnya, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan timbangan elektrik yang biasa untuk menimbang paket hemat sabu.

Baca juga: Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Selain itu petugas juga mengamankanbarang bukti, 3 (tiga) poket plastik klip berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu berat masing-masing,,0,59 gram, 0,59 gram, 0,31 gram bungkus rokok bekas, Skrop sedotan plastik, 2 pak plastik klip kosong, Tas slempang warna Hitam dan HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pelaku penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika jenis sabu itu ditangkap Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 11.30 WIB di dalam Rumah Medokan Sawah Kec. Rungkut Surabaya.

"Penangkapan berdasarkan informasi yang diterima anggota. Setelah dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti yang diakui milik dia," jelas Daniel, Kamis (7/4/2022).

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Dari hasil keterangan tersangka bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika Jenis Sabu tersebut dari IM (Bandar / DPO) dengan cara membeli dan mengambil ranjauan pada Senin, 14 Maret 2022 sekira pukul 00.30 WIB di bawah Pohon depan Ruko Bratang Binangun.

Saat itu, pelaku mengambil sebanyak 1 (satu) poket Sabu dengan berat 1 gram yang ia beli seharga Rp. 1.100.000.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Tersangka membeli Sabu tersebut untuk dijual kembali serta mendapatkan keuntungan dan sebagian dikonsumsi sendiri," tambah Daniel.

Pelaku tersebut saat ini sudah dijebloskan kedalam penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru