Paten RI Kuasai 25% ASEAN, Tapi Cuma 0,08% yang Jadi Duit! Pemerintah Bongkar Masalahnya

Reporter : HBSI

SURABAYA, seputarindonesia.net – Indonesia tercatat menguasai sekitar 25 persen pangsa paten di kawasan ASEAN. Namun, besarnya jumlah paten tersebut belum sebanding dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, kontribusi ekonomi dari pemanfaatan paten Indonesia saat ini baru mencapai sekitar 0,08 persen. Kondisi tersebut menunjukkan tantangan utama Indonesia bukan lagi sekadar menghasilkan invensi, tetapi bagaimana menghubungkan hasil riset dan paten dengan industri, investasi, hingga pasar.

Baca juga: Perkuat Transparansi, Kanwil Imigrasi Jatim Paparkan Capaian Kinerja 2025 dan Tren Paspor Elektronik

“Indonesia menguasai sekitar 25 persen share paten di ASEAN, tetapi monetisasinya baru sekitar 0,08 persen. Karena itu kita harus memastikan bahwa paten tidak berhenti di sertifikat, tetapi berlanjut menjadi teknologi, industri, dan nilai ekonomi,” ujar Supratman dalam acara What’s Up Campus Calls Out ke-4 bertema “Masa Depan Indonesia: Dari Inovasi Menuju Kedaulatan” di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Supratman, sertifikat paten bukan menjadi akhir dari sebuah inovasi. Sebaliknya, sertifikat tersebut merupakan awal untuk mempertemukan hasil riset dengan industri, pembiayaan, dan pasar.

Pemerintah, kata dia, tengah memperkuat ekosistem kekayaan intelektual agar paten tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan hukum, tetapi dapat berkembang menjadi aset ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan negara.

“Kami juga sedang mendorong Rencana Induk Kekayaan Intelektual Nasional (RIKIN) menjadi proyek strategis nasional sehingga dukungan pendanaan dan fasilitas bagi kampus maupun inventor dapat semakin kuat,” jelasnya.

Supratman menambahkan, pembangunan ekosistem kekayaan intelektual harus mampu menghubungkan seluruh rantai inovasi, mulai dari riset, perlindungan kekayaan intelektual, pengembangan teknologi, keterlibatan industri hingga penciptaan nilai ekonomi.

Sementara itu, akademisi Rocky Gerung menilai perkembangan inovasi membutuhkan lingkungan yang memberikan ruang terhadap pertukaran gagasan dan kebebasan berpikir.

Menurutnya, kemampuan manusia dalam mengembangkan gagasan menjadi salah satu faktor penting menghadapi perkembangan teknologi, termasuk disrupsi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).

“Inovasi hanya bisa tumbuh di tempat argumentasi dijaga. Artificial Intelligence pada dasarnya adalah komunal intelektual yang digunakan manusia untuk memperluas kemampuan berpikir dan menghasilkan pengetahuan baru,” kata Rocky.

Ketua Pusat Akselerasi Inovasi dan Bisnis Universitas Airlangga, M. Nafikh Ryandono, mengatakan masih terdapat tumpang tindih peran dalam pengembangan riset nasional.

Menurutnya, riset dasar umumnya dilakukan lembaga penelitian dan perguruan tinggi. Sementara itu, paten berada pada fase riset terapan yang membutuhkan keterlibatan industri agar dapat dikembangkan menjadi produk yang siap digunakan masyarakat.

“Posisi paten ada pada riset aplikasi. Setelah itu dibutuhkan industri untuk membawa teknologi menuju tahap produksi dan komersialisasi. Karena itu diperlukan orkestrasi yang lebih baik agar proses pengembangan inovasi tidak terputus di tengah jalan,” jelas Nafikh.

Baca juga: Kemenko PM Perkuat Pentahelix: Dorong UMKM dan SMK Go Global

Hal senada disampaikan Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani. Ia menyoroti masih rendahnya investasi penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D) di sektor usaha.

Shinta menyebut, meskipun sebagian besar pelaku usaha memahami pentingnya riset, jumlah perusahaan yang memiliki fasilitas R&D sendiri masih berada di bawah 50 persen.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, sebanyak 51 persen perusahaan melakukan pengembangan teknologi secara mandiri. Kemudian 21 persen berkolaborasi dengan industri lain, 19 persen bekerja sama dengan BRIN, sedangkan hanya sekitar 6 persen yang memperoleh teknologi melalui pembelian atau lisensi paten.

“Riset membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak murah. Karena itu kita perlu menghubungkan kebutuhan industri dengan kekuatan riset yang dimiliki perguruan tinggi. Kita harus mengetahui kampus mana yang memiliki keunggulan pada bidang tertentu agar hasil risetnya dapat menjawab kebutuhan dunia usaha,” ujar Shinta.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan hasil riset dan paten juga perlu didorong masuk ke dalam rantai nilai ekonomi kreatif.

Menurutnya, inovasi dan teknologi dapat menjadi bagian penting dalam menciptakan produk maupun layanan bernilai tambah tinggi sekaligus membuka kanal ekonomi baru.

Ia menyebut perkembangan subsektor ekonomi kreatif juga akan semakin membutuhkan perlindungan kekayaan intelektual, terutama dengan berkembangnya teknologi seperti AI, blockchain, dan cyber security.

Baca juga: Lapas Jawa Timur Terima Pelimpahan 23 Narapidana Terorisme

“Berdasarkan Peraturan Presiden tentang Ekonomi Kreatif yang baru ditandatangani Presiden Prabowo bulan lalu, ada 21 subsektor baru. Di sana ada teknologi baru yang masuk berarti nanti membutuhkan banyak paten karena mereka banyak kaitannya dengan AI, blockchain, cyber security dan lainnya,” ujar Riefky.

Ia menegaskan, pemerintah juga akan mendorong fasilitasi pendanaan agar pelaku ekonomi kreatif mampu meningkatkan skala usaha sekaligus membawa kekayaan intelektual Indonesia ke pasar global.

“Tugas kami bagaimana untuk fasilitasi pendanaan agar mereka bisa naik kelas dan KI mereka tidak hanya untuk dalam negeri tapi juga go global,” lanjutnya.

Kementerian Hukum pun mengajak peneliti, dosen, mahasiswa, pelaku usaha, serta inventor untuk memahami pentingnya perlindungan paten sebagai bagian awal dari proses hilirisasi inovasi.

Informasi mengenai persyaratan, prosedur permohonan, hingga layanan paten dapat diakses melalui layanan resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dengan perlindungan paten yang tepat, hasil riset diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat dikembangkan menjadi teknologi, produk, dan layanan yang memiliki nilai ekonomi serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Editor : Bcl

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru