Bulan Puasa, Rumah di Putat Jaya Digrebek Polisi

seputarindonesia.net

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Rumah di Jalan Putat Jaya Barat Kecamatan Sawahan Kota Surabaya digrebek Polisi Narkoba Polrestabes Surabaya. Disana, pria berinisial SM (50) diamankan.

SM, warga setempat ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka ditangkap, setelah petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait ulah pelaku.

Baca juga: Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

"Kita amankan pelaku setelah menindaklanjuti laporan masyarakat. Setelah rumah digeledah, anggota menemukan barang bukti yang lumayan banyak," kata AKBP Daniel, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Jumat (8/4/2022).

Barang bukti yang diamankan, 6 poket plastik transparan yang berisi Sabu berat total 5,69 gram beserta bungkusnya, 1 bendel klip plastik transparan, timbangan elektrik, ATM, kotak kertas, uang tunai Rp. 700.000, dan HP.

Akbp Daniel menjelaskan, pada Rabu, 16 Maret 2022, kurang lebih pukul 17.00 WIB, di dalam rumah Putat Jaya Barat, tersangka diamankan.

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Tersangka SM menerangkan bahwa mendapatkan 6 poket plastik berisi sabu dengan berat kotor total 5,69 gram yang dibeli pada, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 20.30 WIB dengan cara diranjau di pinggir jalan Ngagel Kebonsari Surabaya.

"Dia (pelaku), awalnya membeli sabu dari EDO (DPO) sebanyak 1 poket seberat 5 gram dengan harga Rp. 4.500.000,- kemudian dibagi menjadi 7 poket untuk dijual," tambah Daniel.

Dari 7 poket tersebut sudah laku terjual sepoket dan sisanya 6 poket diamankan oleh petugas polisi.

Baca juga: AKBP Edy Herwiyanto Antar Satreskrim Polrestabes Surabaya Raih Enam Penghargaan di Hari Bhayangkara ke-80

"Pengakuannya, dia sudah lima kali membeli narkotika jenis sabu dari EDO untuk dijual kembali," pungkas Daniel.

Polisi Polrestabes Surabaya menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Rl No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru