SEPUTARINDONESIA.NET- Pelaku cabul terhadap anak ditangkap Jumat (10/12/2021), lalu pukul 23.00 WIB, di sekitar infra wilayah Kecamatan Rawa Jitu Timur oleh Polsek Rawa Jitu Selatan.
Tersangkanya berinisial AR (48), berprofesi petambak, warga Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena mengatakan, terungkapnya kasus cabul terhadap anak dibawah umur ini terungkap berkat laporan dari bapak kandung korban berinisial A (47), warga Kecamatan Rawa Jitu Timur.
Menurut keterangan dari pelapor, bahwa anak kandungnya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sejak tahun 2018. Saat itu korban berumur 14 tahun dan masih kelas 3 SMP, hingga tahun 2020.
Baca juga: Keluarga Korban Bantah Tudingan Kasus Pornografi di Polres Sampang Mandek
"Selama 3 tahun, pelaku yang masih satu kampung dengan korban ini sudah melakukan perbuatan cabul sebanyak 20 kali. Adapun tempat kejadian perkara (TKP)nya yakni di variasi, pinggir kanal tambak tempat mancing, dan rumah pelaku," papar Iptu Poniran, Sabtu (8/1/2022).
Kapolsek menjelaskan, modus dari pelaku ini sehingga korban mau dicabuli adalah mengiming-imingi korban dengan memberikan uang, rokok dan lainnya.
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
Pelaku yang merupakan penyuka sesama jenis (gay), saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam dipidana penjara hingga 15 tahun.(*)
Editor : admin