Polisi Satlantas Amankan Pengendara Motor Pembawa Pil Double L

seputarindonesia.net
Pelaku diapit anggota Satlantas

SEPUTARINDONESIA.NET, Tulungagung -Satlantas Polres Tulungagung berhasil mengamankan Seseorang pengendara sepeda motor yang membawa pil double L dalam Jok motor.

Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP M. Bayu Agustyan mengungkapkan, jika penangkapan ini bermula dari kegiatan penegakan pelangaran lalu lintas oleh personil sat lantas dilapangan, Kamis 07 April 2022, lalu sekira pukul 09.00 WIB

Baca juga: Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

"Pemotor diketahu inisial nama YK (22) asal desa Kenayan, Kecamatan Tulungagung. Diamankan di jalan P. Antasari depan hotel Front One," ujarnya, Sabtu (9/04/2022).

Terlihat seorang pengendara motor jenis Suzuki Shogun, yang saat itu tidak menggunakan helm dan sepeda motor tanpa dilengkapi dengan kaca spion.

“Kemudian anggota menghentikan yang bersangkutan, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraannya,” terang Kasat lantas.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Personil merasa curiga dengan tingkah laku pengendara kemudian dilakukan pemeriksaan di dalam jok motor.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, benar saja anggota kami menemukan 12 (duabelas) butir pil double L yang dibukus dalam plastik,” ungkapnya.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Kejadian tersebut akhirnya dilimpahkan Satlantas ke Satreskoba Polres Tulungagung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan juga ditilang.

Barang bukti yang diamankan, 1 unit motor Suzuki Shogun Nopol AG 2157 RBT dan 12 (duabelas) butir pil double L.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru