Jambret Jalanan Ditangkap, Sempat Kabur dari Kejaran Warga

seputarindonesia.net
Jambret HP yang ditangkap Polsek Tambaksari

SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA-Sempat kabur dari kejaran warga dan Polisi, satu jambret jalanan perampas handphone (HP) tertangkap.

Sebelumnya, polisi lebih dulu membekuk pelaku lain usai melancarkan aksinya tanya alamat lalu tarik paksa HP di Taman Paliatif Jalan Kesumba Surabaya.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Tersangka yang ditangkap,S.M (24) asal Jalan Sawah Pulo Gg. V Surabaya.

" Setelah mendalami informasi dari satu rekannya yang lebih dulu tertangkap, anggota Reskrim malakukan penangakapan Sabtu, 09 April 2022, sekira pukul 15.00 WIB di SPBU Danakarya, Semampir Surabaya," kata Kompol M. Akhiyar, Kapolsek Tambaksari, Selasa (12/4/2022).

Sebelumnya, S.M dinyatakan DPO. Dia iniyang telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dengan tersangka MMH yang sebelumnya tertangkap lebih dulu pada, Rabu 06 April 2022 di Taman Paliatif Kesumba.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

Untuk peran, Tersangka S.M yang mengambil langsung menarik paksa HP dari tangan korban dan saat akan ditangkap berhasil meloloskandiri bersama barang yang dirampasnya.

"Sedangkan peran tersangka MMH saat kejadian yang mengawasi siituasi sekitarnya dan menunggu di sepeda motor," tambah Kapolsek Tambaksari.

Keduanya mengaku, motif melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah tidak bekerja atau pengangguran. Lebih-lebih jelang lebaran.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Dari hasil Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan tersangka S.M sudahmelakukan perbuatan Pencurian dengan Kekerasan sebanyak dua kali dan merupakan Residivis.

"Tersangkanya akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara," pungkas Kompol Akhiyar.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru