SEPUTARINDONESIA.NET, SURABAYA- Pria di Surabaya ditangkap Polisi di pinggir jalan Jalan Jatipurwo Surabaya, Sabtu , 09 April 2022 sekitar pukul 16.00 WIB.
Adalah, Mochmad Fauzi (31) asal Jalan Jatipurwo II, Semampir Surabaya yang dibekuk Reskrim Polsek Gubeng karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026
Anggota yang sudah menguntit pelaku Fauzi berdasarkan informasi warga masyarakat, sewaktu dia ada di pinggir Jalan Jatipurwo, langsung diamankan.
"Saat ditangkap, dia selesai melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada pembeli," kata Kompol Sodik, Kapolsek Gubeng, Jumat (15/4/2022).
Petugas juga melakukan penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa empat poket sabu-sabu yang siap jual darinya.
Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan
"Rinciannya, 1 poket seberat 0,24 gram, 2 poket seberat 0,27 gram dan 1 poket seberat 0,29 gram," imbuh Kapolsek.
Anggota menemukan barang tersebut disimpan dalam tas kecil jeans warna biru miliknya, selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Gubeng Surabaya guna menjalani proses Penyidikan.
Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita
Kini pelaku sudah dijebloskan kedalam Penjara dan akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
"Kita masih kembangkan kasus ini guna mencari bandar yang menyuplai ke tersangka ini," pungkas Kompol Sodik.(*)
Editor : admin