Ini Motif Mahasiswa Kedokteran di Malang yang Dibunuh

seputarindonesia.net
Pelaku pembunuhan di Mapolda Jatim

Seputarindonesia.net, SURABAYA- Pelaku pembunuhan mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FKUB) Malang, asal Tulungagung Jawa Timur, akhirnya dibekuk Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, pada Jumat (15/4/2022) lalu.

Pelaku pembunuhan itu berinisial ZI (38), warga Jalan Kyai Tamin, Klojen Malang. Sementara, korbannya, Bagus Prasetya Lazuardi (25) warga Jalan Letjen Suprapto, Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah Diungkap Jatanras Surabaya, 5 Tersangka Diamankan

Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami kekerasan pada bagian dada hingga kepala belakang. Korban dipastikan menjadi korban pembunuhan. Bagus dibunuh di tempat lain, namun mayatnya dibuang di semak-semak.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat itu ditemukan meninggal dalam kondisi membusuk di lahan kosong Dusun Krajan, Purwodadi, Pasuruan.

“Dari lokasi kejadian, Bagus Prasetyo dipastikan meninggal dengan kondisi mengalami kekerasan benda tumpul di bagian dadanya," jelas Dirmanto, Senin (18/04/2022).

Kekerasan itulah yang menyebabkan paru-parunya mengempis, hingga menyebabkan kematian.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Sementara, Wadir Krimum Polda Jatim Ronald A. Purba menjelaskan, korban dibunuh oleh ZI dengan cara di bekap pelaku, dengan menggunakan kantong plastik. Setelah itu dianiaya hingga tewas.

"Setelah korban tewas, guna menghilangkan jejak, setelah meninggal lalu dibuang di lokasi tersebut, dan mobil korban dibawa kabur Malang," jelasnya.

Diketahui sebelumnya, korban dibunuh lebih dahulu dan mayatnya dibuang di semak-semak tepi Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa atau Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Mayat korban ditemukan dalam kondisi membusuk.

Baca juga: Pria Ditemukan Meninggal Mendadak di Taman Fasum Tengger Kandangan Surabaya

"Motif ZI menghabisi Bagus, diduga cemburu anak tirinya berpacaran. Pasalnya, sebagai ayah tiri ia juga dikabarkan menaruh perasaan cinta kepada anaknya ini" ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku kini ditahan dalam penjara karena melanggar pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP subs 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru