Piindahkan Barang Haram Kok Mau Saja, Ya Dipenjara

seputarindonesia.net
Pelaku sabu yang ditangkap Polsek Rungkut

Seputarindonesia.net, SURABAYA-Sepintar-pintarnya Nirta Wahyudi menyembunyikan narkoba jenis sabu-sabu di bungkus rokok masih saja ditemukan oleh polisi.

Saat diamankan oleh Reskrim Polsek Rungkut, dia sempat mengelak, warga Desa Ketajen, Kecamatan Gedangan Sidoarjo itu akhirnya mengakui jika sabu itu miliknya.

Baca juga: 127 sapi, 22 kambing Diserahkan Polda Jatim di Idul Adha 1447 H Tahun 2026 

Pemuda 32 tahun itu ditangkap saat melintas di depan salah satu kantor ekspedisi Jalan Kyai Abdul Karim, Kamis (14/4/2022)dini hari. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 0,33 gram.

Baca juga: Rekam Pawai Surabaya Vaganza, Remaja 15 Tahun Jadi Korban Pelecehan di Jalan Tunjungan

"Pengakuan tersangka, diminta RN memindah sabu itu ke lokasi lain," sebut Kanitreskrim Polsek Rungkut Iptu Djoko Soesanto, Senin (18/4/2022).

Djoko menjelaskan, saat ini pihaknya masih melakukan perkembangan untuk memburu pelaku RN. Disinyalir, ia yang menjadi pemasok sabu tetap ke tersangka Nirta. "Kasusnya, masih kami kembangkan," pungkas Djoko.

Baca juga: Tersangka Otak Penyekapan Satu Keluarga asal Jombang Ternyata Wanita

Sementara dihadapan penyidik tersangka mengaku, sabu itu milik rekannya RN dan benar-benar hanya diminta untuk mengatarkan sabu ke tempat di sekitar lokasi penangkapan.(*)

Editor : admin

Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru