Istri Sirih Bantu Calo ASN ini Tipu Warga Surabaya, Korban Rugi Ratusan Juta

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pasutri yang melakukan penipuan ASN di Surabaya
Pasutri yang melakukan penipuan ASN di Surabaya

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Perkembangan penanganan perkara tindak pidana Penipuan untuk menjadi pegawai negri sipil (ASN), di Kota Surabaya, Polisi membekuk dua terduga pelakunya yang salah satunya pegawai negri sipil.

Dari kasus yang terjadi pada, 10 Agustus 2021 itu, Polisi menetapkan dua tersangka dan dilakukan penahanan. Keduanya inisial TI (57) pegawai negri sipil warga Perum Green Line Surabaya dan istri sirihnya ADS (38) warga Lampung.

Pasangan suami istri ini dibekuk Polisi di Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan pada, Senin 10 Januari 2022 pukul 18.00 WIB.

Dalam aksinya, pelaku ini menawarkan ke Korban untuk menjadi ASN di Dispenda Kota Surabaya namun dengan membayar sejumlah uang.

Korban diberi syarat agar menyerahkan uang sebesar Rp. 180 juta. Namun, setelah uang diserahkan oleh korban ke tersangka ternyata sampai saat ini juga tidak diangkat menjadi ASN. Sementara, uangnya juga tidak dikembalikan.

Aksi tipu-tipu ini berawal ketika korban, FS warga Simogunung melihat status WA milik teman SMPnya, pada Status temannya tersebut, ia sedang mengenakan Seragam ASN (Satpol PP).

"Pelapor tertarik dan ingin menjadi ASN seperti temannya, kemudian korban meminta ke temannya itu untuk dihubungkan kepada pelaku," jelas AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (12/1/2022).

Kemudian, atas permintaan pelaku, korban menyerahkan Uang Sejumlah Rp. 180 juta melalui temannya yang dibayar secara bertahap sebanyak 2 kali secara tunai.

Begitu lunas, korban diberikan kwitansi tanda terima, namun sampai saat ini korban tidak jadi ASN. Polisi juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi ASN hingga pegawai Bank.

Kasat Reskrim menambahkan, kedua tersangka ini sejak tanggal 23 November 2021, begitu mengetahui adanya laporan para korban penipuan, pelaku tidak masuk kerja dan meninggalkan Kota Surabaya.

"Dia kabur menuju kedaerah Lampung Selatan, ke rumah istri sirihnya," tambah Mirzal.

Team Opsnal Unit III Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin AKP Jhoson Sianturi koordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan.

Hingga berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah orang tua ADS, di daerah Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Total kerugian yang diderita oleh para korban sebesar Rp. 1.075.000.000, dari korban keseluruhan yang berjumlah 7 orang.

"ADS ini selalu dampingi TI dan juga meyakinkan korbannya juga dijanjikan menjadi ASN dan mengetahui menerima uang dari para korban serta mengaku kenal dengan pegawai Pemkot bagian kepegawaian yang menurutnya bisa bantu menerima calon pegawai ASN," pungkas AKBP Mirzal.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…