Paman Bejat, Ponakan Sendiri Diruda Paksa Tiga Kali Digagahi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pemerkosaan dan barang bukti yang diamankan PPA
Pelaku pemerkosaan dan barang bukti yang diamankan PPA

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Bejat nian kelakuan paman terhadap keponakan sendiri di Surabaya ini. Bukannya menjaga, dia malah meruda paksa (memperkosa) remaja yang baru berusia 15 tahun.

Paman bejat itu beribisal SG (48) Kuli bangunan, asal Jalan Sawah Gede Surabaya. Meski sudah menikah dan hidup bersama istri keduanya dan juga 1 orang anaknya, dia masih saja memakan keponakannya.

Padahal, kedua orang tua korban percaya dan menitipkan korban ke pelaku Untuk dijaga ketika ditinggal bekerja juga saat ayah dan ibunya pergi.

Rupanya, kesempatan atas kepercayaan itu disalahgunakan pelaku. Tersangka malah mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengatakan “P, AYO BOBO” namun korban dengan tegas menolak.

Penolakan itu malah membuat tersangka kasar. Dia memaksa korban dengan menarik tangan korban hingga korban terjatuh diatas kasur lalu melakukan persetubuhan terhadapnya.

"Tersangka ini melakukan persetubuhan tersebut sebanyak 3 kali di rumah kos," sebut Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana melalui Kanit PPA AKP Drefani Diah, Kamis (13/1/2022).

Pemerkosaan itu dilakukan pada saat tersangka berada dirumah korban dan saat melakukan persetubuhan selalu rumah dalam keadaan sepi. Meski sudah ditutup rapat, perbuatan itu akhirnya terbongkar.

Persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua korban karena adanya laporan dari tetangganya yang mengetahui jika saat kejadian persetubuhan pada tanggal 16 Desember 2021, dipergokinya. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

"Berdasarkan pemeriksaan saksi dan dikuatkan juga dengan alat bukti serta gelar perkara hingga penetapan tersangaka, pada Senin, 10 Januari 2022 pukul 21.00 WIB, pelaku diamankan," tambah Drefani Diah.

Anggota Unit PPA menangkap pelaku, yang saat itu sedang pergi ke warung kopi, tidak lama kemudian pelaku kembali ke rumah dan didepan pagar kos pelaku dilakukan penangkapan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangannya.

Barang bukti yang ikut disita, celana dalam warna krem, celana pendek warna biru muda, kaos warna abu-abu dan Rok panjang warna orange.

"Kita akan jerat pelaku ini dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 th. 2002 tentang perlindungan anak," tutup Kanit PPA.(*)

Berita Terbaru

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Permintaan Penghapusan Konten Menyasar Produk Jurnalistik Dinilai Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 19:35 WIB

SURABAYA – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan penghapusan k…