SEPUTARINDONESIA.NET- Pria yang tinggal di Kecamatan Bareng Jombang ditangkap Polisi setempat karena kepemilikan ribuan pil Koplo atau doubel L.
Adalah, Sukin (36), kuli bangunan asal Desa Ngeblak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, yang diamankan anggota Polsek Bareng.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (9/1/2022) di rumahnya.Dia ditangkap berawal dari keterangan saksi Sumiran (38) warga Desa Bareng yang mempunyai puluhan butir di tangannya. Saksi mengaku dapat dari Sukin.
"Dari tangan keduanya disita total 2.074 butir pil koplo untuk dijadikan barang bukti," jelas Kapolsek Bareng, AKP Nanang Sujianto, Kamis (13/1/2022).
Kapolsek menambahkan, dari Sumiran disita 74 butir pil koplo, dan dari tersangka di amankan 2 botol berisi masing-masing berisi 1.000 butir.
Akibat perbuatan pelaku kini dipenjara karena melanggar Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.(*)
Editor : admin
Berita Terbaru
Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB
Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB
Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…
Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB
Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB
Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…
Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB
Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…
Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB
Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB
Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…
Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB
Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB
Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…
Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB
Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB
Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…