Cemburu, Pria di Sampang Sabet Teman Mantan Istri Hingga Tewas

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pembunuhan ketika di introgasi Kapolres Sampang
Pelaku pembunuhan ketika di introgasi Kapolres Sampang

i

Seputarindonesia.net II SAMPANG-Kasus pembunuhan di Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura pada, Minggu (08/Mei /2022) sekira pukul 02.00 WIB, diungkap oleh Satreskrim Polres Sampang.

Kasus penganiayaan yang menimpa Muhidin (21) warga Dusun Pagaran, Desa Palenggian, Kecamatan Kedundung Sampang dilakukan oleh ID (26) warga Dusun Bere'songai, Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal Sampang.

Kapolres Sampang,AKBP Arman mengatakan, ungkap kasus penganiayaan berat yang dilakukan ID dengan menggunakan sajam berupa Celurit yang berukuran 58 cm, dengan lebar 4 cm sebagai alat yang disabetkan ke arah perut korban sebanyak dua kali.

Akibat sabetan Celurit, mengakibatkan korban mengalami luka parah sehingga korban alami kehabisan darah saat korban hendak di bawa ke Puskesmas Pembantu ( Pustu ) di desa setempat, ungkapnya.

"Pelaku berhasil kita tangkap, sehari setelah dia melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas," kata Kapolres, Selasa (10/5/2022).

Kapolres Sampang menerangkan, pelaku berhasil di ringkus oleh Tim Resmob Polres Sampang pada 9 Mei 2022 siang hari ketika pelaku berada di sekitar Stasiun Jombang.

Rupanya, usai melakukan penganiayaan terhadap korban pelaku bergegas melarikan diri hingga ditemukan di sekitar Stasiun Jombang. Dia melarikan diri dengan berpindah pindah tempat untuk menghindari kejaran pihak Kepolisian.

Sementara, untuk motif dari kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa korban, diduga pelaku emosi dan cemburu kepada korban, karena saat itu korban sedang berpacaran dengan mantan istrinya.

"Hubungan pelaku dengan sang mantan istri sudah berjalan delapan (8) bulan yang lalu," tambah Kapolres.

Peristiwa itu terjadi, saat pelaku mendatangi mantan istri nya di kediamannya dan setiba nya pelaku di rumah sang mantan, dirinya melihat sang mantan sedang duduk berduaan dengan korban pada Minggu (08/5/2022) sekira pukul 21.00 WIB.

Melihat sang mantan berduaan dengan korban, pelaku tiba-tiba bersembunyi di salah satu rumah warga yang tak jauh dari rumah mantannya

Pelaku terus menunggu hingga sang mantan masuk ke dalam rumahnya, ketika berselang beberapa menit, korban terlelap di tempat Mushola.

Setelah menghampiri korban yang saat itu sedang terlelap dan tanpa pikir lagi pelaku menyabet korban dengan Celuritnya di perut korban sebanyak dua kali.(*/hen)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…