Pemilik 3,1 Gram Dituntut 6 Tahun Penjara dan Denda 2M

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Seputarindonesia.net II SURABAYA-Sidang Tuntutan dengan Terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas pemilik sabu sebanyak 3,1 gram berlangsung diruang Candra PN.Surabaya secara online, Kamis (13/5/2022).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadi Winarno dari Kejari Surabaya, menyatakan terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I.

"Terdakwa terbukti melanggar pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata JPU.

Oleh karenanya, terhadap terdakwa akan dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda sebesar Rp.2 Miliar, subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Ahmad Bintang Pamungkas, mendapatkan sabu 1 gram dengan harga Rp.1,1 juta dari Wawan alias Bong (DPO), dan menjualnya ke Aji alias Jibon, Timung dan Demik, dalam menjual sabu terdakwa mendapat untung 500 ribu.

Terdakwa ini ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika, saksi Kusmono dan saksi Hosim Anggota Polsek Tambaksari menangkap terdakwa Bintang dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 3 poket sabu berat total 3,10 gram , 1 HP Xiaomi dan yang 100 ribu.

Untuk sidang selanjutnya Penasihat hukum terdakwa akan menanggapi tuntutan JPU, dengan mengajukan Pledoi ( pembelaan) pada Kamis pekan depan, dan sidang ditutup oleh hakim Sutrisno.(*)

Berita Terbaru

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Viral Poster Zona Club Kenakan Seragam Polri, Lima Karyawan Diperiksa Polsek Genteng

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 14:52 WIB

Viral Poster AI Mirip Polwan di Zona Club, 5 Karyawan Diperiksa Polsek Genteng…

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI Soroti Celah Pemeriksaan Kendaraan hingga Ancaman ODOL

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Senin, 14 Sep 2026 15:11 WIB

Rentetan Kecelakaan Kapal Jadi Alarm, MTI: Angkutan Laut Harus Se-steril Bandara!…

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Pasar Buah Tanjungsari 77 Rutin Santuni Ratusan Yatim dan Dhuafa, Aksi Nyata Kampung Pancasila

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Sabtu, 12 Sep 2026 21:47 WIB

Melalui program Kampung Pancasila terus mewujud dalam aksi nyata…

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

56 Kapal Tersedia, Hanya 23 Beroperasi, Gapasdap Soroti Kapasitas Dermaga

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Rabu, 09 Sep 2026 08:35 WIB

Kapasitas Dermaga Berkurang, 28 Kapal ASDP Menunggu Giliran Beroperasi…

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Sabu Diselipkan dalam Masakan Bali, Telur hingga Ikan Tongkol, Upaya Penyelundupan ke Rutan Surabaya Digagalkan

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 07 Sep 2026 17:33 WIB

Petugas Rutan Surabaya Gagalkan Sabu dalam Makanan, 5 Pocket dan 1 Gulungan Diamankan…

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

HUT ke-2 RS Kemenkes Surabaya, Perkuat Layanan Stroke untuk Tekan Risiko Kematian dan Kecacatan

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

Senin, 07 Sep 2026 15:21 WIB

RS Kemenkes Surabaya: Ajak Masyarakat Deteksi Dini Stroke Lewat Program CKG…