Dalih Cari Uang Tambahan, Kuli Banguan Tambaksari Dibekuk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penjual sabu di Polrestabes Surabaya
Pelaku penjual sabu di Polrestabes Surabaya

i

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Pria berinisial MI (24) dan MO (44) dibekuk Polisi didepan rumah Jalan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Surabaya. Jumat (13/5/2022) lalu.

Tersangkanya, MI (24) dan MO (44) keduanya asal Jalan Pacar Kembang Kecamatan Tambaksari Surabaya.

Dua sekawan kuli bsngunan tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena berkerja sampingan yang melanggar hukum.

Polisi yang sudah mengantongi ciri-ciri keduanya langsung melakukan penangkapan saat keduanya berada disekitar kediamannya.

"Darinya, kita amankan barang bukti 6 poket plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu," sebut AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Sabtu (4/6/2022).

"Rinciannya, sabu berat masing-masing 0,43, 0,42, 0,42, 0,42, 0,41, 0,41 gram, semua beserta bungkusnya, HP Xioami warna putih, ATM, 810.000," tambah Daniel.

Petugas juga mengamankan, 1 poket plastik yang berisi kristal warna Putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 1,28 gram, dompet kecil warna hijau, 2 bendel klip plastik, HP Oppo dan ATM.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, pada Jum;at, 13 Mei 2022, lalu kurang lebih pukul 14,00 WIB, pelaku berada didepan rumah Pacar Kembang Surabaya, dan dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

"Tersangka MI ditangkap dari pengembangan pelaku lain," imbuh AKBP Daniel.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) poket plastik yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu.

Tersangka MI mengaku bahwa mendapatkan barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut diatas dari saudara MO. Dia tertangkap pada, Selasa, 10 Mei 2022, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Pacar Kembang dengan cara membeli seharga Rp 4.500.000.

"Sabu itu belum dibayar. Awalnya sebanyak 5 (lima) gram sabu dengan kesepakatan jika sudah terjual maka akan dibayar," tambah Daniel.

Tersangka MI sendiri sudah membayar cicilan pembelian sebesar Rp 4.000.000, dia mengaku bahwa baru 1 kali membeli narkotika jenis sabu ke MO.

Jeratan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika menanti dua sekawan yang kini sudah mendekam dalam penjara itu.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…