Lagi, Ojol Berurusan Dengan Polisi, Barang Ditemukan Didek Motor

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu yang ditangkap polisi berikut barang bukti
Pengedar sabu yang ditangkap polisi berikut barang bukti

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Ojek online (ojol) yang berurusan dengan Polisi karena terjerat dalam lingkaran peredaran narkotika di Kota Surabaya bertambah. Satresnarkoba Polrestabes kembali membeku satu pria yang diduga sebagai kurir sabu-sabu.

Tersangkanya, MF (26) asal Jalan Rungkut Tengah Surabaya. Pengemudi ojol ini diamankan pada, 05 Januari 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB, didaerah Rungkut Industri.

Dari MF, disita barang bukti berupa, 3 poket klip isi sabu seberat 2,19 gram, 1,94 gram, 1,60 gram, semua beserta bungkusnya, 2 bungkus rokok kosong, 1 HP Redmi, motor Vario warna hitam serta timbangan elektrik.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, adanya informasi jika ada seorang ojol yang diduga juga menjadi kurir narkotika sabu.

Berdasarkan informasi yang didapat anggota tersebut, Unit Timsus langsung bergerak guna melakukan penyelidikan. "Hasil penyelidikan diketahui jika diduga pelakunya berada di wilayah Rungkut Surabaya," jelas Daniel, Rabu (19/1/2022).

Lanjut Dia, pada saat ditangkap di Jalan Rungkut Industri Surabaya, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 poket sabu berat 2,19 gram beserta bungkusnya.

Barang haram itu ada didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong, dan 1 buah HP Redmi di dalam dek motor Vario warna hitam nopol L 3522 FB milik tersangka.

"Temuan itu kemudian dikembangkan. Pelaku juga mengakui sudah masih menyimpan barang di rumahnya," tambah Kasat.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di rumah tersangka Jalan Rungkut Tengah pada Rabu, 05 Januari 2022, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 Poket klip isi sabu berat 1,94 gram beserta bungkusnya; 1 Poket klip isi sabu berat 1,60 gram beserta bungkusnya juga timbangan elektrik.

Pelakunya kini sudah mendekam di jeruji besi penjara Polrestabes Surabaya karena melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Pria Banyusokah, Ketapang Dibekuk Polres Sampang, Selipkan Celurit Dibalik Baju

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Jumat, 29 Mei 2026 16:45 WIB

Celurit, dengan panjang ± 52 cm, lengkap dengan sarung pengaman terbuat dari kulit warna hitam…