Kawanan Pencuri HP, Satu Dibekuk, Satu Lainnya Tak Terlibat

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Seputarindonesia.net II SURABAYA- Aksi pencurian Handphone (HP) di Depan Rumah Jalan Wonosari Wetan 2B, Kel Wonokusumo Kec Semampir Kota Surabaya diungkap polisi, pelakunya dua orang pria.

Pelaku pria diamankan di Mapolsek Semampir, satu pelaku lainnya sebagai saksi karena tidak terlibat langsung serta tidak mengetahui.

Tersangkanya, MS (37) asal Dusun Rakah Desa Rongdalem Kecamatan Omben Sampang atau Kos di Jalan Sidotopo, Surabaya.

Sementara, saksinya berinisial, MB (29) juga tinggal di Jalan Sidotopo, Surabaya

Pelaku MS saat itu menyikat barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa Handphone Merk Realme Type C12 Warna Biru.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, pada Kamis 09 Juni 2022 sekira pukul 14.20 WIB unit Reskrim Polsek Semampir mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di dalam Gang Jalan Wonosari Wetan Gang 2-B Surabaya telah terjadi tindak pidana pencurian.

"Laporannya, dua orang mencuri merk Realme Type C12 dan saat itu telah diamankan oleh warga sekitar serta sudah dihakimi," jelas Kompol Ari, Sabtu (11/6/2022).

Pada saa petugas Kepolisian Sektor Semampir Surabaya datang mengamankan dua orang tersebut beserta barang bukti dan dibawa ke rumah sakit.

Lanjut Kapolsek, sebelum aksi kejadian MS ini bertemu BK di rel kereta api. BK diajak kerumah saudaranya di daerah Bulak Banteng dengan berjalan kaki.

"Ketika melintas dilokasi kejadian, MS melihat Hp yang ada diatas tempat duduk dan tidak ada pemilik," imbuh Kapolsek.

HP itu, kemudian diambil oleh MS tanpa sepengetahuan BK yang saat itu sudah berjalan mendahului.

Mengetahui HPnya hilang, kemudian pemilik berusaha mengejar serta berteriak maling dan kemudian masyarakat sekitar keluar dan berhasil mengamankan dan menghakimi MS.

Mengetahui saudaranya di pukuli massa, saksi BK kaget dan kembali menghampiri untuk membantu MS namun oleh massa diduga komplotannya sehingga ikut di pukul oleh warga.(*)

Berita Terbaru

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

Minggu, 02 Agu 2026 11:08 WIB

KMP Mutiara Santosa 2 Terbakar di Perairan Utara Madura, Sekitar 250 Penumpang Dievakuasi…

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…