Duh, Masih Dibawah Umur Sudah Cabuli Pelajar SMP

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku pencabulan diapit petugas Polisi
Pelaku pencabulan diapit petugas Polisi

i

Seputarindonesia.net II TULANG BAWANG- Seorang pemuda berinisial AP (16), warga Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.

Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari seorang pria berinisial AM (40), berprofesi pedagang, yang merupakan orang tua dari korban berinisial M (13), berstatus pelajar SMP.

Pemuda yang berstatus pengangguran ini, ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

"Petugas kami hari Kamis (09/06/2022), pukul 17.50 WIB, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Sabtu (11/06/2022).

Dalam perkara ini, lanjut Iptu Zulian, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha RX King milik pelaku dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana.

Menurut keterangan pelapor, kejadian bermula hari Kamis (12/05/2022), pukul 17.00 WIB, pelaku mengirimi korban pesan via WhatsApp (WA) dan mengajak untuk bertemu. Korban mengiyakan ajakan tersebut dan mereka bertemu di kebun karet.

Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah gubuk yang ada di dalam kebun karet tersebut, setelah tiba di gubuk korban di suruh oleh pelaku untuk meminum sprite yang memang sudah dibawa oleh pelaku.

"Tidak lama setelah meminum sprite, korban merasakan kepalanya pusing. Melihat korban sudah pusing pelaku mulai melakukan perbuatan cabul hingga menyetubuhi korban. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung menyuruh korban pulang ke rumahnya," jelas Iptu Zulian.

Setelah peristiwa tersebut, korban mulai murung dan bapak kandung korban curiga akan perubahan sikap pada anaknya, lalu bertanya apa sebab korban menjadi murung dan dijawab oleh korban kalau ia sudah dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku yang tidak lain pacarnya.

Mendengar cerita tersebut, bapak kandung korban langsung naik pitam dan melaporkan peristiwa pilu yang telah dialami oleh anaknya ke Mapolsek Dente Teladas.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*/hum)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…