Dalam Kamar, Pria ini Digrebek dan Diamankan Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka sabu yang ditangkap di Sumenep
Tersangka sabu yang ditangkap di Sumenep

i

Seputarindonesia.net II SUMENEP-Anggita Kepolisian Sektor ( ?Polsek Giligenting Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur mengungkap Kasus Narkoba di Dusun Cang Cang, Desa Lombang, Kecamatan Giligentin Sumenep pada, Rabu 15 Juni 2022.

Tersangkanya, inisial SU (50) warga Dusun Cang cang RT/RW 06/02 Desa Lombang Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep.

Dijelaskan Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti, pelaku ditangkap sekira pukul 13.50 wib pada Rabu 15 Juni 2022, dirumah tersangka di Dusun Cang Cang RT/RW 06/02 Desa Lombang, Kecamatan Giligentin, Kabupaten Sumenep.

Kejadian itu berawal dari anggota Polsek Giligenting yang menerima informasi dari masyarakat d wilayah hukumnya sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis sabu.

"Anggota langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat dan pelaku dibekuk saat berada diteras rumahnya," kata Kasi Huamas.

Setelah dilakukan introgasi sekaligus penggeledahan di rumah tersangka, terdapat satu buah botol air mineral yang dibagian tutup terdapat pipet kaca dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah botol larutan warna bening di bagian tutup botol terdapat pipet kaca yang dihubungkan ke sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca yang dihubungkan ke tutup botol warna biru terdapat sedotan plastik warna putih.

Melihat alat bukti tersebut, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam kamar Tersangka, alhasil dari penggeledahan di dalam kamarnya, petugas menemukan BB 2'pocket sabu ± 2 gram yang di bungkus tisu warna putih yang disimpan dalam ember berisikan beras, ujarnya.

"Semua temuan diakui adalah miliknya dan barang haram itu untuk dijual lagi," tambahnya.

Barang haram tersebut, menurut pengakuan SU, dirinya mendapatkan dari temannya Sunyoto warga asal Bluto, Sumenep.

Usai penggeledahan dan introgasi, SU langsung diamankan ke Mapolres Sumenep guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tukasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa, HP, satu buah pipet kaca, Uang tunai sebesar Rp. 1.160.000, 2 buah korek api gas, 2 pocket plastik kecil Narkotika jenis sabu dengan berat ± 2 gram.

Akibat perbuatan nya, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Hen)

Berita Terbaru

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Tulungagung,SeputarIndonesia.net- Dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung menerima anugerah terbaik penghargaan ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah)…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Pinjaman Online Rp16 Juta, Kasusnya Ditangani Polrestabes Surabaya

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 12:06 WIB

SURABAYA,Seputarindonesia.net– Polrestabes Surabaya menindaklanjuti laporan dugaan penyalahgunaan data pribadi yang diduga digunakan untuk pengajuan pinjaman o…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…