KOTA KEDIRI - Aksi pencabulan yang dilakukan guru SD berinisial IM (57) dan sudah dilakukan selama 1 tahun terakhir diungkap oleh Reskrim Polres Kediri Kota.
Oknum guru Sekolah Dasar (SD) tersebut mulus lancarkan aksi bejatnya selama periode Juli 2021 hingga Juli 2022. Dengan kedok bimbingan belajar (Bimbel).
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, aksi IM terbongkar setelah salah satu korban teriak saat pelaku meraba salah satu anggota tubuhnya.
Modusnya, sang guru mengadakan semacam bimbel kepada anak-anak, dan melakukan pencabulan di sekolah.
"Kasusnya masih terus dikembangkan dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke dalam penjara," sebut Tomy Prambana, Senin (1/8/2022).
Karena aksi itu, kini sang guru terpaksa kehilangan pekerjaan karena sudah dipecat dari Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kota Kediri. (eko).
Editor : Sabairi
Berita Terbaru
Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB
Senin, 15 Jun 2026 18:20 WIB
Lebih dari 270 peserta dan puluhan UMKM siap meramaikan sektor makanan, pengemasan, hingga kecantikan sepanjang Juni-Juli 2026.…
Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB
Senin, 15 Jun 2026 18:12 WIB
Sebagai insan pers, fenomena ini patut menjadi perhatian karena berpotensi mengancam independensi kerja jurnalistik…
Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB
Minggu, 14 Jun 2026 23:36 WIB
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Polri dalam mempererat hubungan dengan masyarakat…
Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB
Sabtu, 13 Jun 2026 19:46 WIB
Operasi Mendadak di Pelabuhan Tanjung Perak, 5 Sopir Positif Narkoba dan 6 Dus Rokok Tanpa Cukai Diamankan…
Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB
Sabtu, 13 Jun 2026 12:22 WIB
Perbakin Surabaya Nonaktifkan Terduga, Tegaskan Bukan Pelatih Resmi dan Dukung Penuh Proses Hukum…
Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB
Sabtu, 13 Jun 2026 09:20 WIB
Door to Door System (DDS) atau sambang warga tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kejawan Putih Tambak…