Jual Alat Kesehatan, Wanita Ini Malah Dipenjara di Polda

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SEPUTARINDONESIA.NET- Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim membekuk pelaku kasus tindak pidana penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan. Dari kasus tersebut, korban mengalami kerugian sementara sebesar 40 Milyar rupiah.

Pelakunya, TNA, wanita berusia 36 tahun asal Surabaya.

Kepada setiap korbannya, TNA ini melakukan penipuan investasi fiktif pengadaan alat kesehatan (alkes), dengan menjanjikan keuntungan beserta modal kembali ke pemodal, namun setelah uang modal diserahkan, pemodal tidak mendapatkan keuntungan beserta modal yang dijanjikan tersebut tidak bisa ditarik kembali.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, modusnya, tersangka TNA mengatakan kepada para korban bahwa dirinya mengelola bisnis investasi pengadaan alat kesehatan (alkes) di beberapa rumah sakit sejak pertengahan tahun 2020.

Untuk meyakinkan, tersangka TNA membuat SPK (surat perintah kerja) fiktif yang dibuat sendiri berisi nama rumah sakit, item alkes yang akan dibeli, serta harga jual dan harga beli.

"Kepada para korban, dia menjanjikan uang bagi hasil sebesar 40�ri keuntungan beserta uang modal kembali kepada pemodal, yang cair dalam jangka waktu 14-17 hari setelah mentransfer uang ke rekening Tersangka," jelas Gatot, Rabu (26/1/2022).

Setelah berjalan beberapa bulan, pada bulan November 2021 tersangka TNA tidak bisa mengembalikan modal milik para pemodal seperti yang dijanjikan.

"Kerugian berdasarkan Laporan Polisi yang dilaporkan kepada penyidik kurang lebih senilai 30 Milyar, dan bersifat dinamis," tambah Kabid Humas.

Barang bukti yang ikut disita, 1 buah HP, laptop, Rekening bank, surat perintah kerja, Surat perjanjian usaha pemodal, Bukti transfer dari korban ke rekening tersangka, Chat percakapan WA antara korban dengan tersangka.

Polisi akan menjerat TNA dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 3, 4, 5, 6 Jo Pasal 10 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…