Hasil Hubungan Dengan Kuli Bangunan, Ibu Buang Bayi Didepan UGD Puskesmas

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi pamerkan barang bukti dan pelaku
Polisi pamerkan barang bukti dan pelaku

i

TULUNGAGUNG- Seorang ibu buang bayinya dan ditelantarkan di teras depan UGD RSUD (Puskesmas Campurdarat) pada Sabtu 30 Juli 2022 lalu. Kasusnya ditangani Satreskrim Polres Tulungagung.

Polisi akhirnya mengamankan ibu kandung bayi yang berinisial TR (27) perempuan asal Dusun Mando, Desa Nggembok, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Pacitan.

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menyatakan, berdasarkan hasil interogasi petugas, pelaku yang merupakan janda dua anak ini pada September 2021 kenal dengan T (ayah biologis bayi) yang saat itu kerja kuli bangunan dirumah nenek pelaku.

Dari situlah pelaku menurut pengakuannya dipaksa T berhubungan badan dikamar mandi. Pengakuan pelaku melakukan hubungan badan dengan T ini hanya satu kali.

Sebulan kemudian, yakni bulan Januari 2022 pelaku mengaku hamil namun T ini tidak mau bertanggung jawab.

"Pada bulan Mei lalu pelaku kenal dengan AP dan pelaku yang bekerja sebagai PRT di Surabaya ini akhirnya pada 25 Juli 2022 melahirkan dikamar mandi majikannya, kemudian oleh majikannya, pelaku diantarkan ke RS Bersalin," kata Kapolres, Rabu (3/8/2022).

Keesok harinya pelaku yang sudah diperbolehkan pulang dari RS bersalin minta ijin ke majikan cuti pulang ke rumahnya di Pacitan.

Pelaku yang membawa bayinya tersebut tidak pulang ke Pacitan namun malah menuju ke rumah AP di wilayah kecamatan Tanggunggunung dengan naik travel dan turun di depan RSUD Campurdarat.

"Agar tidak diketahui kalau baru melahirkan, pada Sabtu, (30/07/2022) sekira pukul 02.00 WIB pelaku menaruh bayinya di atas meja kaca teras depan UGD RSUD / Puskesmas Campurdarat, setelah itu pelaku dijemput keponakan sang pacar dengan mengendarai sepeda motor dan bermalam dirumah saudara sang pacar tersebut," ungkapnya.

Setelah itu, bayi yang diletakkan pelaku di teras depan diketahui ditemukan pertama kali oleh SH warga sekitar yang sekaligus merupakan Satpam proyek pembangunan RSUD Campurdarat. Yang kemudian temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat.

Setelah beberapa waktu dilakukan penyelidikan akhirnya petugas dari Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku saat berada di jalan Yos Sudarso Kelurahan Ngantru Kecamatan / Kabupaten Trenggalek pada Selasa, (02/08/2022) sekira pukul 18.00 WIB, yang kemudian pelaku dibawa ke UPPA Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas dari rumah bersalin warna biru, beberapa stel baju dan celana bayi beserta perlengkapannya, 1 buah toples bening berisi susu bubuk, 1 kacamata dewasa, 1 kaleng susu bubuk, 1 buah minyak bayi, dan 1 buah dot susu.

"Dari hasil interogasi, pelaku melakukan hal itu lantaran takut diketahui keluarga dan pacarnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76 B jo pasal 77 B UU RI no 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

Sementara itu ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menambahkan jika saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat.

"Hingga saat ini bayi masih dirawat di RSUD dr Iskak dalam kondisi sehat. Dan nanti rencananya bayi akan diantarkan ke pihak keluarga pelaku krena pihak keluarga siap merawat bayi tersebut," pungkasnya.(*)

Berita Terbaru

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:22 WIB

Residivis Narkoba Asal Banyu Urip Kembali Diciduk, Polisi Sita Hampir 100 Gram Sabu dan 10 Butir Ekstasi…

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Minggu, 19 Jul 2026 13:18 WIB

Empat Bulan Berlalu, Penanganan Kasus Kematian Nisarofatin di Lumajang Masih Tahap Penyelidikan…

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 16:26 WIB

Midea Resmikan AC Pro Shop Kelima di Surabaya, Perkuat Layanan dan Penjualan Bersama UFO Elektronika…

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 18:08 WIB

Residivis Kembali Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bongkar Modus Ranjau di Surabaya…

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:46 WIB

Kasus Arisan Bodong Rp8 Miliar Mandek, Korban Desak Polrestabes Surabaya Segera Tahan Terlapor…

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Minggu, 12 Jul 2026 13:43 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Dua Tersangka Narkoba Dibebaskan dan Tuduhan Uang Rp70 Juta…