Saru Pelaku Penculikan Dibekuk, Dua Lainya Kabur

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku penculikan dan penganiayaan di Sumenep
Pelaku penculikan dan penganiayaan di Sumenep

i

SUMENEP-Pria inisial MA (30) yang merupakan warga asal Dusun Tengah Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep dibekuk polisi lantaran terlibat kasus tindak pidana penculikan dan kekerasan terjadi di wilayah hukum Polres Sumenep.

Penangkapan terhadap tersangka kasus tindak pidana tersebut dibenarkan oleh Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti. Pelaku ini turut serta penganiayaan yang menyebabkan korban alami luka-luka.

Kejadiannya didepan toko milik korban S (26) yang letaknya di Dusun Somie RT/RW 02/03 Desa Pabian Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep pada, Minggu 24 Juli 2022 sekira pukul 10.00 Wib.

"MA berhasil di ringkus di pulau Mamburit Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep Madura pada Selasa, 9 Agustus 2022 sekira puk 15.00 WIB," kata Kasihumas, Kamis (11/7/2022).

Kejadiannya, pada Rabu t24 Juli 2022, sekira pukul 10.00 Wib, pelaku melakukan terjadi tindak pidana turut serta melakukan penculikan dan kekerasan dilakukan oleh B bersama kawan-kawannya dan korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke kepolisian.

Setelah menerima laporan, anggota Reskrim langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang diketahui tersangka B bersama MA dan seorang temannya lagi yang belum diketahui namanya.

"Korban S mengalami luka di kepala bagian atas, Luka robek pada punggung tangan kiri, Luka robek pada tangan kanan, luka lecet pada dahi, dan lecet didekat bibir bagian kanan, serta bengkak bagian wajah," tambah Kasihumas.

Sementara itu Tersangka B dan seorang temannya saat ini belum diketahui keberadaannya dan ditetapkan DPO. Barang bukti pakaian yang di gunakan MA saat itu telah dibuang kelaut sehingga akan dilakukan pencarian yang menjadi hambatan.

Polisi juga mengamankanbarang bukti 1 unit mobil Toyota Avanza warna putih tanpa plat nomor dan pakaian milik korban S.

Akibat perbuatannya, MA di jerat dalam Pasal 328 KUHP dan Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUH Pidana dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 KUHP. (hen)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…