Bos Judi Online Dibekuk Polisi Bersama Tersangka Lain di Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana pamerkan 6 penjudi online
Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana pamerkan 6 penjudi online

i

SURABAYA- Menindaklanjuti intruksi Kapolri serta Kapolda Jatim juga Kapolrestabes Surabaya terkait perjudian, Satreskrim Porestabes Surabaya membekuk tujuh pengepul judi jenis online.

Tersangkanya, GJ (33), asal Surabaya:, BH, (34) asal Surabaya, FG (33),asal Surabaya, HGP, (40) asal Surabaya, BKT (23) asal Surabaya, TDKT (30) asal Surabaya dan TS asal Surabaya.

Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi di wilayah Jawa Timur khususnya Kota Surabaya ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

Unit Jatanras mengamankan tersangka GJ di daerah Kenjeran Surabaya. GJ merupakan player judi online, kemudian dilakukan pengembangan terhadap para player lain, Tim mengamankan tersangka FG di Jalan Kenjeran Surabaya.

Berdasarkan hasi penyelidikan terhadap kedua player tersebut, di temukan bahwa Mereka melakukan setor yang judi online kepada tersangka BH. lalu tersangka BH diamankan oleh tim di Jalan Mulyosari Surabaya.

Begitu tersangka BH ditangkap, lalu didapati informasi bahwa pengepul hasil judi online tersebut adalah tersangka HGP, BKT, dan TDK.

“Selanjutnya tim berhasil mengamankan tersangka HGP di daerah Krembangan Surabaya, tersangka BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya," kata AKBP Mirzal Mrzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (20/8/2022).

Lanjut Mirzal, dari keterangan masing -masing tersangka, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online ini yaitu BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omset perjudian.

"Satu tersangka lainnya yakni TS sebagai Big Bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur," imbuh Mirzal.

Tim kemudian melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yang diduga digunakan sebagai markas atau basecamp sindikat tersebut yaitu di daerah Sukomanunggal Surabaya dan Kalijudan, Mulyorejo dengan hasil yang diamankan barang bukti milik mereka.

Barang bukti itu, 4 buah handphone merk Iphone 13 Promax, 1 buah ATM, handphone Samsung A 50, 4 buah handphone merk Iphone, 24 set komputer, 1 key BCA, 2 buah LCD monitor.

Ditambahkan Mirzal, saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku judi onljne lain yang terlibat.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…