Residivis Maling Motor Dibekuk, Mereka Pernah Mencuri di Setro Baru Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua maling motor yang diamankan Polsek Tambaksari
Dua maling motor yang diamankan Polsek Tambaksari

i

SEPUTARINDONESIA.NET- Reskrim Polsek Tambaksari membekuk dua maling motor. Keduanya diketahui pernah mencuri motor pada, Jum’at 28 Januari 2022, sekira pukul 17.30 Wib TKP didepan rumah Jalan Setro Baru Utara V / 23 Surabaya.

Saat itu, satu unit Sepeda MotorVario 150 CC warna Hitam tahun 2015 NoPol L 2381 WH atas nama pelapor diembat dua pelaku.

Tersangka yang ditangkap, inisialM.R.M (20) asal Jalan Krembangan Surabaya dan R.W.H (19) asal Jalan Krembangan Masigit Surabaya.

Keduanya, sesaat sebelum mencuri, mereka kebetulan melintas sewaktu hujan melihat sepeda motor diparkir didepan rumah dengan kunci masih menempel di kontaknya.

Merasa ada kesempatan, tersangka langsung memutar balik arah dan melihat situasi dan kondisi sepi, keduanya langsung mengambil kendaraan

"Satu pelaku yang mengambil dan satu orang lainnya mengawasi, hingga berhasil melakukan pencurian terhadap barang milik korban inisial AR (57), tersebut," jelas Kompol Akhiyar Kapolsek Tambaksari, Minggu (13/2/2022).

Korban sendiri saat kejadian berada didalam rumah sedang istirahat. Berdasarkan hasil Penyelidikan, olah TKP dan pemeriksaan para saksi di sekitar lokasi, polisi akhirnya dapat identifikasi kedua pelaku curanmor.

Anggota Unit Reskrim Polsek Tambaksari dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, akhirnya membekuk keduanya, Kamis 10 Februari 2022, sekira pukul 21.30 WIB, didepan Gelora 10 Nopember Tambaksari Surabaya.

"Petugas lebih dulu mengamankan Inisial M.R.M, selanjutnya diinterogasi dan dilakukan pengembangan," tambah Kompol Akhiyar.

Dari hasil pengembangan, tidak lama beberapa jam kemudian akhirnya satu pelaku lain Inisial R.W.H dapat diringkus ditempat berbeda yaitu di Jalan Krembangan Masigit Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui jika satu unit sepeda motor hasil pencurian telah berhasil dijual senilai 2 juta rupiah didaerah Sendang, Bangkalan Madura, yang saat ini masih dalam pengembangan dan pengejaran.

"Untuk tersangka R.W.H adalah Residivis pelaku curanmor yang pernah masuk penjara pada tahun 2018," imbuh Kapolsek.

Sementara itu, pelaku RWH mengakui jika keduanya mencuri kendaraan milik korban didepan rumah Jalan Setro Baru Utara V / 23 Surabaya. Motif kedua pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku kepepet butuh uang.

"Butuh uang, rencana hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari," aku pelaku RWH.

Dari keduanya, diamankan barang buktiBan dan pelek Sepeda Motor, dan Kaos lengan pendek warna putih Merek 3 second milik tersangka. Mereka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…