Ada Ada Saja, Sudah Kerja Percetakan Kok Nyambi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengedar sabu dan Barang Bukti didampingi Polisi
Pengedar sabu dan Barang Bukti didampingi Polisi

i

SURABAYA- Diketahui mempunyai kerja sampingan (Nyambi) seorang pria di Rungkut Kidul dibekuk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada, Rabu 09 November 2022, kurang lebih pukul 10.00 WIB.

Rupanya, selain bekerja dipercetakan pria berinisial, AI (33),asal Jalan Rungkut Kidul Surabaya, itu juga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi yang menggrebek rumahnya mendapatkan sedikitnya 18 poket sabu siap edar, dengan berat total ± 10,26 gram beserta bungkusnya. Selain itu, disita juga timbangan elektrik, kotak warna hitam dan sebuah HP.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan, anggota melakukan penangkapan terhadap tersangka AI setelah mendalami informasi sari warga juga pengungkapan kasus sebelumnya.

"Pada saat dilakukan penggeledahan, dirumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 18 (delapan belas) poket plastik transparan berisi narkotika jenis sabu siap edar," kata AKBP Daniel, Rabu (14/12/2022).

Tersangka AI mengaku bahwa dia mendapatkan barang berupa 6 poket plastik transparan dari seseorang berinisial TK dengan cara dititipi. Sedangkan barang berupa 12 poket plastik langsung dibelinya dari TK.

"Pelaku menerima sabu pada Minggu, 06 November 2022 sekira pukul 15.00 WIB dengan cara diranjau di pot bunga dekat Perumahan Citra Harmoni Tropodo Sidarjo, dan sudah lima kali transaksi," imbuh Daniel.

Begitu barang ada ditangan, atas perintah TK, sabu tersebut dibagi menjadi 10 bungkus dan oleh tersangka barang sabu sebanyak 2 bungkus dibeli seharga Rp. 1.700.000, dan baru dibayar sebesar Rp. 700.000,.dengan cara transfer. Sabu akan dijual kembali oleh tersangka.

Sebanyak 2 bungkus sabu tersebut dibagi lagi olehnya menjadi 4 bungkus dan sudah habis terjual sedangkan barang 1 gram dipoketi menjadi 11 bungkus sabu namun belum ada yang laku terjual.

Pelaku dalam pengakuan menyebut jika sabu dijual antara harga Rp. 150.000, hingga Rp. 200.000, dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.350.000 pergramnya.

"Tersangka AI juga mengaku, barang berupa 8 gram sabu sudah laku terjual sebanyak 2 bungkus seberat 2 gram dan yang menjual adalah TK, tersangka hanya disuruh untuk meranjau saja. Selain mendapatkan upah sebesar Rp. 100.000, pergramnya dia juga diupah 1 bungkus sabu untuk dikonsumsi sendiri," pungkas AKBP Daniel.(*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…