RHU Mokong Buka Melebihi Batas Waktu, Walikota Ancam Tutup Total

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota Surabaya,, Eri Cahyadi
Walikota Surabaya,, Eri Cahyadi

i

SURABAYA- Wali Kota Eri Cahyadi akan menindak tegas kegiatan usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) menjelang pergantian tahun baru, jika nekat buka melebihi batas waktu, sangsinya akan ditutup total.

Itu setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait dengan ketentuan Pelaksanaan Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

SE bernomor : 300/24143/436.7.16/2022 ini bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketentraman Kota Surabaya saat malam Tahun Baru 2023.

Malam pergantian tahun, RHU dapat menyelenggarakan kegiatannya dengan jam operasional sampai dengan pukul 02.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2023.

"Untuk RHU sudah ada batas waktunya. Makanya saya sampaikan ke Satpol PP agar disosialisasikan, kalau sampai (ada RHU) melanggar, tutup seminggu. Sanksinya ditutup, kalau RHU-nya melanggar," sebut Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (28/12/2022).

Tak hanya itu, bagi setiap RHU juga diminta untuk melakukan pembatasan. Yakni, dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu, RHU juga dilarang menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun.

Dalam SE tersebut, juga diatur mengenai pelaksanaan kegiatan usaha akomodasi hotel, restoran/rumah makan dan/atau kafe. Pertama, saat pergantian malam tahun baru, pelaku atau pemilik usaha diminta untuk tidak melakukan kegiatan dalam skala besar yang menimbulkan pengumpulan dan penumpukan massa/pengunjung.

Kedua, pelaku usaha juga diminta melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg/pedagang kaki lima/lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan buka dengan pengunjung maksimal kapasitas 100 persen. Dan tentunya, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan usaha pariwisata dan Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), diminta agar melakukan pembatasan dengan memakai aplikasi Peduli Lindungi dan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Selanjutnya, ODTW juga diminta untuk melakukan pengecekan berkala pada keamanan/keselamatan peralatan dan perlengkapan fasilitas serta wahana permainan. Di sisi lain, dalam SE juga diatur untuk seluruh usaha pariwisata agar memastikan penerapan CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment).

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan, bahwa saat malam Tahun Baru 2023, masyarakat dilarang menggunakan petasan yang berpotensi terjadinya ledakan atau kebakaran. Terlebih, petasan tersebut dapat menimbulkan korban manusia dan atau barang.

"Dihimbau, Malam tahun baru tidak boleh konvoi-konvoi-an, tidak boleh knalpot brong, tidak boleh meniup terompet yang diperjualbelikan, kalau terompet sendiri tidak apa-apa, kan sudah jelas karena kita masih melewati masa pandemi. Yang kedua, ayo dijaga kerukunan umat beragama, dijaga kenyamanan," pesan Eri. (irm)

Berita Terbaru

Propam Polda Jatim Periksa Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ada Dugaan Ketidakprofesionalan

Propam Polda Jatim Periksa Tujuh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Ada Dugaan Ketidakprofesionalan

Senin, 02 Nov 2026 21:57 WIB

Senin, 02 Nov 2026 21:57 WIB

Terkuak! Di Balik Mutasi Tujuh Anggota Satnarkoba, Propam Dalami Dugaan Ketidakprofesionalan…

Percepat Transaksi Elektronik, Bapenda Tulungagung Sosialisasi ETPD

Percepat Transaksi Elektronik, Bapenda Tulungagung Sosialisasi ETPD

Senin, 02 Nov 2026 18:40 WIB

Senin, 02 Nov 2026 18:40 WIB

percepatan pembayaran pajak secara digitalisasi dapat terlaksana secara transparan…

Kapolrestabes Surabaya Benarkan Tujuh Anggota Satresnarkoba Dimutasi, Propam Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Intensif

Kapolrestabes Surabaya Benarkan Tujuh Anggota Satresnarkoba Dimutasi, Propam Polda Jatim Lakukan Pemeriksaan Intensif

Senin, 02 Nov 2026 14:39 WIB

Senin, 02 Nov 2026 14:39 WIB

Kapolrestabes Surabaya Angkat Bicara, 7 Anggota Satnarkoba Diduga Langgar SOP…

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Dindik Tulungagung Dapat Penghargaan SAKIP 2026

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Senin, 02 Nov 2026 09:38 WIB

Tulungagung,SeputarIndonesia.net- Dinas pendidikan Kabupaten Tulungagung menerima anugerah terbaik penghargaan ( Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Daerah)…

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Omah Sehat Bersinar Edukasi 1.100 Warga Binaan Lapas Porong, Perkuat Pencegahan Narkoba dan Pembinaan Rohani

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 19:24 WIB

Omah sehat bersinar beri edukasi warga binaan lapas porong…

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…