Begal Driver Online di Gresik Dibekuk Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polres Gresik Pamerkan Begal yang ditangkap
Polres Gresik Pamerkan Begal yang ditangkap

i

SEPUTARINDONESIA.NET -Wawan Hermanto (29) warga Desa Bulaklo, Kecamatan Balen,Kabupaten Bojonegoro ditangkap Polres Gresik. Dia adalah begal rerhadap korbannya seorang driver online bernama Pambudi (36) Jalan Kepuh Kiriman Dalam Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis menegaskan setelah mendapat laporan pada Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira pukul 22.30 Wib petugas Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan dan posisi korban saat ini berada di RS. Semen.

Petugas Identifikasi beserta opsnal Sat Reskrim Polres Gresik mendatangi Tempat kejadian Perkara dan korban guna mencari informasi lebih lanjut, setelah mendapatinformasi dari korban anggota Opsnal Sat Reskrim Porles Gresik langsung mencari keberadaan Tersangka pencurian dengan Kekerasan membawa kabur satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY.

"Pada Hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekira Pukul 02.00 WIB anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penangkapan tersangka bernama Wawan Hermanto. Karena melakukan perlawanan dan kabur sehingga Anggota Opsnal Polres Gresik melakukan pengejaran dan setelah berhasil ditangkap tersangka dilakukan interogasi dan pemeriksaan, akhirnya telah  mengakui dan benar telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan," tegasnya.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky menambahkan anggota Reskrim Polres Gresik langsung melakukanpenggeledahan di rumah tersangka di Desa Bulaklo Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro. Kemudian ditemukan satu unit kendaraan Mobil Suzuki Ertiga W 1380 DY warna putih yang dikendarai korban Pambudi. Satu buah Handphone Merk Redmi Warna Cream milik korban selanjutnya tersangka berikutbarang bukti dibawa ke Polres Gresik guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan / penjara paling lama sembilan tahun penjara," tambah Wahyu.

Diketahui tersangka memesan driver online yang pada saat itu sedang mangkal di terminal Bungurasih. Kemudian pada saat di perjalanan menuju Bandara.

Tersangka Wawan Hermanto meminta untuk berhenti dan tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan satu buah pisau yang dibawa tersangka. Satu buah Handphone milik korban Pambudi terjatuh, kemudian kursi pengemudi diambil oleh tersangka.

Posisi korban masih berada di kursi pengemudi dan diduduki oleh tersangka lalu kemudikan oleh tersangka menuju arah wilayah kab. Gresik setelah sampai di bawah jembatan desa Prambangan Kabupaten Gresik korban dibuang di pinggir jalan.

Kemudian tersangka Wawan Hermanto melarikan diri menuju rumahnya di Bojonegoro.(*)

Berita Terbaru

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Modus Pinjam Motor untuk Beli Rokok, Residivis Penipuan Kendaraan Dibekuk Polsek Wonocolo

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 11:36 WIB

warga Jalan Kembang Kuning, Surabaya, yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor.…

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Ayah di Pamekasan Lapor Polisi, Anak Dibawa Kabur Seminggu

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

Selasa, 02 Jun 2026 09:14 WIB

"Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas, diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Taufik…

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Residivis Curanmor Asal Bangkalan Kembali Ditangkap, Sempat Kabur Masuk Gorong-Gorong

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 15:48 WIB

Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap anggota Polsek Tandes…

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Pelaku Penganiayaan di Warung Seafood Singosari, Ditangkap Polres Malang

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:15 WIB

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan dari Polsek Singosari dan Resmob Polres Malang…

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Polres Mojokerto Bekuk Residivis  Bobol Minimarket

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 10:10 WIB

Pelaku membobol minimarket di wilayah Trowulan Kabupaten Mojokerto.…

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Tiga Tersangka Pencuri Rel Kereta Api Dibekuk Polres Lumajang

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Minggu, 31 Mei 2026 09:59 WIB

Dua orang pelaku datang menggunakan mobil pikap untuk mengambil potongan rel yang sebelumnya disembunyikan…