Polres Pasuruan Ringkus Tiga Pelaku Kejahatan Jalanan, Satu Kasus Berujung Maut

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Pasuruan,Seputarindonesia.net – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dari kasus berbeda, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga aksi perampasan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pandaan. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Pandaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus diburu petugas.

“Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Rabu (27/5/2026).

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di area persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan pada Sabtu (7/3/2026). Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya meminta korban mengantarkannya menuju jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau dapur agar menghentikan sepeda motor yang dikendarai.

Karena panik dan takut, korban memilih melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur motor Honda Vario 125 milik korban.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam beserta kunci kontak, STNK, BPKB, dan sejumlah barang lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus lainnya yakni aksi penjambretan yang dilakukan tersangka MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S saat korban melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/2026).

Empat hari setelah kejadian, polisi berhasil membekuk pelaku di kawasan Desa Pasrepan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi kriminal di wilayah Pasuruan, di antaranya dua kasus pencurian dengan kekerasan di Keboncandi serta pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah hukumnya.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian sehingga membantu proses pengungkapan kasus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Usai Ditangkap Kasus Sabu, Ronzah Adenin Eks Cak Surabaya 2019 Disorot, Perempuan Mengaku Dimanfaatkan karena Utang

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 16:50 WIB

Eks Cak Surabaya 2019 Ronzah Adenin Ditangkap Kasus Sabu, Kini Muncul Pengakuan Perempuan soal Dugaan Pelecehan Berkedok Utang…

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Pernah Jadi Duta Lalu Lintas, Ronzah Adenin Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Kepemilikan Sabu

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Sabtu, 17 Okt 2026 08:47 WIB

Kasat Narkoba Tanjung Perak Benarkan Penangkapan Alumni Cak dan Ning 2019, Satu Poket Sabu Diamankan…

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Midea Perkuat Pasar Surabaya, Kenalkan Inovasi AI SMART MASTER Lewat Kampanye #JujurSebagusItu

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 22:05 WIB

Midea Bidik Pasar Jawa Timur, Andalkan Teknologi Pintar dan Layanan Purna Jual…

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Diduga Terseret Kasus Narkoba, Alumni Cak dan Ning 2019 Jadi Sorotan, Salah satu Anggota Buka Suara

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 19:56 WIB

Polres Tanjung Perak Dikabarkan Tangani Kasus Narkoba yang Seret Alumni Cak dan Ning 2019…

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Rutan Kelas I Surabaya Gencarkan Razia Blok Hunian, Antisipasi Peredaran HP Ilegal dan Narkoba

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:46 WIB

Operasi penggeledahan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, bersama personel Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR)…

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Pledoi Dirut BPI Santoso Utomo Tjioe: Tak Ada Mens Rea, Kuasa Hukum Minta Pidana Percobaan

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 20:36 WIB

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya hanya dilihat dari adanya kekeliruan…