Polres Pasuruan Ringkus Tiga Pelaku Kejahatan Jalanan, Satu Kasus Berujung Maut

author Bcl

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

Pasuruan,Seputarindonesia.net – Jajaran Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus kriminalitas jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dari kasus berbeda, mulai dari pencurian dengan kekerasan hingga aksi perampasan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian yakni tindak pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Pandaan. Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tersangka berinisial H (34), warga Pandaan.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan saat ini terus diburu petugas.

“Tersangka dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono, Rabu (27/5/2026).

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di area persawahan Dusun Toyoareng, Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan pada Sabtu (7/3/2026). Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial M.A. (33), warga Kota Pasuruan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya meminta korban mengantarkannya menuju jalan raya. Namun di tengah perjalanan, pelaku justru mengancam korban menggunakan pisau dapur agar menghentikan sepeda motor yang dikendarai.

Karena panik dan takut, korban memilih melarikan diri, sementara pelaku membawa kabur motor Honda Vario 125 milik korban.

Petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka sehari setelah kejadian, tepatnya Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 warna hitam beserta kunci kontak, STNK, BPKB, dan sejumlah barang lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus lainnya yakni aksi penjambretan yang dilakukan tersangka MDW (27), warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku merampas tas korban yang berisi satu unit iPhone X dan telepon genggam Vivo Y12S saat korban melintas di Jalan Raya Cengkrong, Kecamatan Pasrepan, Minggu (10/5/2026).

Empat hari setelah kejadian, polisi berhasil membekuk pelaku di kawasan Desa Pasrepan berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali melakukan aksi kriminal di wilayah Pasuruan, di antaranya dua kasus pencurian dengan kekerasan di Keboncandi serta pencurian kendaraan pick up di Purwosari.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas jalanan di wilayah hukumnya.

“Polres Pasuruan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan tindak kriminal akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian sehingga membantu proses pengungkapan kasus.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui call center 110 apabila menemukan tindak kriminalitas,” pungkasnya.

Berita Terbaru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran SNI Wire Rope PT BPI Berlanjut…