Pencuri Motor hanya Diputus 4 Bulan Penjara oleh PN Surabaya

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pencurian kendaraan motor di PN Surabaya
Sidang kasus pencurian kendaraan motor di PN Surabaya

i

SURABAYA – Terdakwa Aditya Choirul, Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS), yang mencuri motor pacarnya di Kampus hanya menerima hukuman 4 bulan penjara.

Putusan itu diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis, (16/02/2023) di ruang Tirta 1 PN Surabaya.

Saifudin Zuhri dalam amar putusa. mengatakan bahwa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana.

“Menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa dengan Pidana penjara selama 4 bulan,” sebut Hakim Saifudin.

Atas putusan tersebut, Aditya yang tidak didampingi pengacara menerima. Dia mengakui perbuatannya. “Saya menyesal, Yang Mulia. Sudah saya ganti full,” ujar Aditya dalam sidang secara online itu.

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan dari JPU menyebutkan, bahwa Terdakwa Aditya awalnya datang ke kos Aisyah untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy No Pol DN-4080 IU, selanjutnya oleh terdakwa kunci Sepeda Motor tersebut di gandakan

Berbekal kunci duplikat, Aditya mencuri motor Aisyah yang diparkir di parkiran Fakultas Kedokteran UWKS. “Terdakwa mengambil motor tersebut menggunakan kunci ganda yang terdakwa siapkan sebelumnya,” jelasnya.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor tersebut, Aditya menjualnya melalui marketplace Facebook. Motor itu dibeli orang Madura seharga Rp 4 juta. Aisyah merugi Rp 22 juta dari pencurian motornya.

Atas perbuatanya, JPU mendakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana dan hanya menuntut dengan Pidana Penjara selama 4 bulan. (*)

Berita Terbaru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

Senin, 31 Agu 2026 13:24 WIB

KBS Genap 110 Tahun, Empat Kura-Kura Aldabra dari Jepang resmi Jadi Penghuni Baru…

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Minggu, 30 Agu 2026 10:19 WIB

Rayakan Usia ke-110 Tahun, KBS Datangkan Empat Kura-Kura Aldabra Raksasa dari Jepang…

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 22:25 WIB

Launching Synergy Persebaya, Azrul Ananda Beberkan Fondasi Menuju 100th Glory…

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penangan

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 14:02 WIB

Lebih dari 8 Bulan, Laporan Dugaan ITE di Polrestabes Surabaya Belum Ada Pemanggilan Terlapor, Pelapor Keluhkan Penanganan Perkara…

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:56 WIB

Viral Keluhan Warga Surabaya, Alami Musibah Kecelakaan Malah Diduga Diminta Bayar Rp1 Juta Saat Urus Pengeluaran Motor…

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

JPU Pertahankan Dakwaan, Kuasa Hukum PT BPI Minta Hakim Uji Substansi Administrasi

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 18:35 WIB

JPU Minta Eksepsi Ditolak, Sidang Dugaan Pelanggaran SNI Wire Rope PT BPI Berlanjut…