Mobil Jaminan Fidusia Dialihkam, Pria Surabaya Ini Dilaporkan Polisi

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi
Ilustrasi

i

SURABAYA -Seorang pria berinisial FR asal Asemrowo Surabaya terpaksa berurusan dengan hukum. Itu setelah dia mengalihkan mobil jaminan fidusia hingga berbulan-bulan lamanya.

Bukannya taat pada akad kredit, FR malah mengalihkan unit mobil Honda Jazz Putih bernopol L 1813 CH kepada orang lain.

Alfret Imanuel Olin, staff Collection BRI Finance Surabaya menyebut, sempat beberapa kali mendatangi FR ke rumahnya untuk mengonfirmasi terkait penunggakan pembayaran mobil yang dikredit oleh FR.

Namun diketahui, mobil tersebut tidak ada di rumah FR.

"Kami sempat menanyakan kepada debitur (FR) karena sudah menunggak dua bulan, lalu dibayar hanya satu kali. Disana kami lihat mobilnya sudah tidak ada kami tanya, jika mobil itu diberikan ke saudaranya. Kemudian debitur tidak membayar angsuran lagi hingga saat ini," ujar Alfret saat dikonfirmasi.

Saat proses penagihan persuasif dilakukan kepada FR selaku debitur, pihak leasing kaget mendapatkan gugatan dari seseorang berinisial MA.

MA, melalui kuasa hukumnya bernama Fahmi Syaifudin dari kantor hukum yang berada di Jalan Mataraman Dalam, Jakarta Pusat, MA menggugat perbuatan melawan hukum para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 3 Agustus 2022.

"Nah ini juga aneh, muncul gugatan oleh seseorang yang kami juga tidak ketahuim Bukan debitur kami, namun unit mobil itu dikuasai oleh pihak lain," lanjutnya.

Atas dasar itu, Alfret kemudian mendapatkan mandat perusahaan untuk melaporkan beralihnya unit jaminan fidusia itu ke polisi.

Laporan itu dibuat pada 25 Desember 2022 di Mapolreatabes Surabaya.

Saat ini kasus itu tengah bergulir di meja penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Alfret berharap, kasus debitur yang nekat mengalihkan unit jaminan fidusia itu benar-benar diproses polisi agar menjadi pembelajaran.

"Ada mekanisme sesuai akad kredit jika debitur tidak mampu lagi membayar angsuran. Bukan lantas dialihkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kreditur. Kami berharap kepolisian memproses hukum sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bersama," tandasnya.

Terpisah, kanit Tindak Pidana Tertentu, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah Yunita, saat dikonfrimasi belum memberikan keterangan terkait perkembangan kasus tersebut.(*)

Berita Terbaru

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:53 WIB

3,4 Ton Merkuri Mau Dikirim ke Afrika, Digagalkan!…

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Hebat! Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Borong Penghargaan Berkat Ungkap Kasus Narkoba

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 14:29 WIB

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Sabet Juara II Pengungkapan Kasus Narkoba Terbanyak di Jatim…

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 11:23 WIB

Pengedar Sabu di Surabaya Sembunyikan Narkoba dalam Bohlam Lampu, Satresnarkoba Polrestabes Tangkap Dua Pelaku…

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Selasa, 28 Jul 2026 15:07 WIB

Kejari Surabaya Setor Rp9,05 Miliar Hasil Sitaan Kasus Judi Online 188Bet ke Kas Negara…

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Senin, 27 Jul 2026 21:37 WIB

Hakim PN Surabaya Tolak Praperadilan Terdakwa Kasus Sabu, Penangkapan Polrestabes Dinilai Sah Sesuai Prosedur…

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Senin, 27 Jul 2026 11:22 WIB

Shin Tae-yong Tetap Apresiasi Perjuangan Persija Meski Takluk dari Persebaya pada Debutnya di Piala Presiden 2026…