Tergiur Uang Puluhan Juta, Kakak Adik Rela Bawa Sekilo Sabu

author seputarindonesia.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua kurir sekilo sabu di Polrestabes Surabaya
Dua kurir sekilo sabu di Polrestabes Surabaya

i

SURABAYA-Dua saudara kakak beradik dibekuk Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu. Bersaudara tersebut ditangkap pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kec. Ngantru Kab. Tulungagung.

Tersangkanya, Hendra Adi atau HA (32) asal Wonodadi, Blitar dan M. Agung alias MA (29), asal Wonodadi, Blitar.

HA dan MA dibekuk berdasarkan pengembangan terhadap Tersangka TRI SUGIARTO (TS) yang telah tertangkap sebelumnya pada tanggal 07 Februari 2023 bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis Sabu masuk ke Kota Surabaya dan akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya.

Atas keterangan TS, selanjutnya pada Kamis, 16 Februari 2023 sekira pukul 02.30 WIB di Pinggir Jalan Raya Ngantru Srengat Kec. Ngantru Kab. Tulungagung Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap Tersangka Hendra Adi (HA) dan Tersangka M. Agung (MA).

Anggota yang menggeledah menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak satu Bungkus Teh Cina Warna Kuning yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat  1055 gram atau sekilo lebih.

"Kedua tersangka ini mengaku, sudah dua kali mendapatkan kiriman sabu jaringan Sumatra yang hendak diedarkan di Surabaya," kata Kompol Fadillah Panara, Wakasat Resnarkoba, Selasa (28/2/2023).

Kedua pelaku yang kakak beradik ini, pada bulan Januari tahun 2023 menerima satu paket dan sudah beredar di wilayah Kota Surabaya dengan dibawah kendadi Aman (DPO).

Setiap kali mendapatkan kiriman, mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 10 000 000.

Sementara itu, tersangka mengalu nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

"Saya mau jadi kurir sabu karena imbalannya puluhan juta sekali dapat barang. Juga karena butuh uang," aku pelaku Hendra.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, dari pelaku ini mendapatkan barang bukti berupa,

satu bungkus Teh Cina Wama Kuning yang berisi Kristal warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu seberat sekilo lebih.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Berita Terbaru

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

DPRD Jatim Dorong Wayang Kulit Lebih Dekat dengan Generasi Muda

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 21:36 WIB

Rasiyo Dorong Wayang Kulit Dikemas Lebih Menarik agar Diminati Generasi Muda…

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Jambore Mantri BRI 2026 di Surabaya, Perkuat Kompetensi dan Dorong Pemberdayaan UMKM

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Selasa, 27 Okt 2026 20:24 WIB

Bukan Sekadar Tenaga Pemasar, Mantri BRI Jadi Ujung Tombak Pemberdayaan UMKM…

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Sidang Pungli Izin ESDM Jatim: Saksi Sebut Rp10 Juta, “Masak Saya Membuat Nominal Sendiri Kalau Tidak Ada Perintah”

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Senin, 26 Okt 2026 23:55 WIB

Sidang Pungli ESDM Jatim Memanas, Saksi Ungkap Uang Rp10 Juta dan Perintah di Baliknya.…

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar 4 Kasus Ilegal, dari 7 Kakatua hingga 10.600 Botol Arak

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

Senin, 26 Okt 2026 21:39 WIB

10.600 Botol Arak dan 1.140 Liter Solar Subsidi Terungkap, Ditpolairud Jatim Dalami Jaringan…

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

KAI Jatim Desak Revisi UU Advokat, Usulkan Lembaga Profesi Independen hingga Perlindungan Hukum

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

Senin, 26 Okt 2026 20:50 WIB

KAI Siapkan Gebrakan! RUU Advokat Usulkan Lembaga Nasional Independen dan Perlindungan Profesi…

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Jelang Nataru 2026-2027, PELNI Tebar Diskon Tiket 30 Persen, Kuota 414 Ribu Penumpang

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Sabtu, 24 Okt 2026 19:45 WIB

Diskon Tiket PELNI 30 Persen Resmi Dibuka, Warga Diminta Jangan Sampai Kehabisan Kuota…